DKP Kepri Uji Kriteria Kawasan Konservasi Berbasis Karbon Biru di Bintan

BINTAN TUAHKEPRI– Dalam upaya memperkuat pengelolaan kawasan konservasi perairan berbasis karbon biru, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bersama UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Kepri, melaksanakan kegiatan uji kriteria kawasan konservasi berbasis ekosistem lamun di Pulau Bintan, tepatnya di Desa Teluk Bakau dan Malang Rapat, Selasa (5/5/2026).

Kegiatan tersebut mendapat dukungan fasilitasi dari Konservasi Indonesia dan menjadi tindak lanjut dari penyusunan 12 kriteria kawasan konservasi perairan berbasis karbon biru yang dikembangkan melalui kolaborasi multipihak bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Rekam Nusantara, serta Konservasi Indonesia.

Melalui uji lapangan ini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menegaskan komitmennya dalam mendorong pengelolaan ekosistem karbon biru yang tidak hanya kuat secara ilmiah, tetapi juga adaptif terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat pesisir serta praktik pengelolaan kawasan konservasi di daerah.

Kegiatan ini bertujuan untuk menguji indikator kriteria konservasi yang telah disusun sekaligus menghimpun masukan langsung dari para pemangku kepentingan di lapangan.

Perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Abdul Syukur, menegaskan bahwa keberhasilan program konservasi berbasis karbon biru sangat bergantung pada integrasi antara perlindungan ekosistem dan keterlibatan aktif masyarakat pesisir.

Sementara itu, Kepala Desa Teluk Bakau, Abdul Wahid, menyampaikan bahwa laut menjadi sumber utama penghidupan masyarakat di wilayahnya.

Hal senada disampaikan Kabid kelautan, konservasi dan pengawasan DKP Provinsi Kepri,
R. Taufik Zulfikar yang memaparkan besarnya potensi ekosistem padang lamun, mulai dari lokasi mencari kerang atau bekarang, tempat pemindahan ikan (nursery ground), hingga potensi pengembangan wisata bahari.

“Penetapan kawasan konservasi ini bukan untuk membatasi masyarakat, tetapi menjaga agar fungsi ekologi dan ekonomi lamun tetap berkelanjutan. Saat ini juga sedang disusun Peraturan Desa terkait perlindungan ekosistem pesisir sebagai payung hukum di tingkat lokal,” ujar Taufik.

Dalam sesi diskusi, masyarakat mengungkap sejumlah tantangan yang dihadapi ekosistem lamun di Bintan. Ancaman tersebut di antaranya berasal dari sampah, tumpahan minyak (oil spill), limbah aktivitas darat, hingga faktor alam seperti musim utara.

Selain itu, warga juga mengeluhkan konflik dengan nelayan luar daerah yang menggunakan alat tangkap berskala besar.

Persoalan zonasi turut menjadi perhatian, khususnya terkait keberadaan kelong apung di Malang Rapat. Warga menilai penggunaan jangkar kelong berpotensi merusak lamun ketika parkir pada musim tertentu.

Menanggapi hal tersebut, pihak UPTD menyatakan komitmennya untuk menata ulang zona kawasan agar aktivitas kelong tetap dapat berjalan tanpa merusak ekosistem lamun yang menjadi habitat penting biota laut.

Meski kearifan lokal dalam menjaga lingkungan pesisir mulai memudar, masyarakat Teluk Bakau dan Malang Rapat tetap menunjukkan semangat untuk terlibat dalam upaya konservasi, selama memberikan manfaat nyata bagi kehidupan mereka.

Di Malang Rapat, peran Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) bahkan mulai diperkuat melalui penggunaan aplikasi digital untuk memantau kondisi perairan saat melaut.

Masyarakat juga menyambut baik rencana perluasan zona inti konservasi selama dilakukan sosialisasi secara terbuka dan tidak mengganggu area aktivitas warga, termasuk lokasi bekarang.

Pertemuan tersebut ditutup dengan optimisme bahwa Teluk Bakau dan Malang Rapat memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai kawasan edu-ekowisata berbasis lingkungan.

Dengan integrasi perlindungan karbon biru, kawasan ini diharapkan dapat menjadi pusat pembelajaran sekaligus destinasi wisata berkelanjutan yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal serta menjaga kesehatan ekosistem laut di Bintan. (Rizal).

Komentar