Tanjungpinang, Tuah Kepri – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) terus melaksanakan tugas dan kewenangan dalam penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Terkait dugaan mark-up penggelembungan dana perjalanan dinas Anggota DPRD Bintan 2016 – 2017, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ferytas SH, Mhum, Msi mengatakan, Kamis (12/4/2018) telah memeriksa 18 Anggota DPRD Bintan.
“Kita sudah periksa18 Anggota DPRD Bintan dari lintas komisi sebagai saksi dalam perkara ini. Dan pemeriksaan saksi dalam kasus ini, sebelumnya sudah dijadwalkan memanggil dan memeriksa 26 saksi,” kata Ferytas.
Tapi kata mantan Kajari Takalar ini, 8 saksi lainnya belum memenuhi panggilan penyidik Kejati Kepri untuk dilakukan pemeriksaan.
“Namun tetap kita surati kembali saksi yang belum datang ke penyidik. Dari beberapa saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik di antaranya merupakan Anggota Dewan dan pihak travel,” ucapnya.
Lanjut kata Ferytas, kasus ini baru tahap lidik dan belum bisa ditetapkan siapa tersangkanya.
“Namun ketika sudah ditingkatkan ke penyidikan, maka akan jelas siapa tersangkanya,” kata si pemburu koruptor ini.
Sebelumnya berdasarkan berita di media Batamtoday.com, Feri Tas menjelaskan, pengungkapan korupsi mark-up atau penggelembungan dana dan akomodasi perjalanan dinas DPRD Bintan didasarkan laporan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, sehingga diambil alih oleh Kejati Kepri.
Sebelumnya, tim penyidik memanggil dan memeriksa Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bintan, Edi Yusri selaku PA dan PPK, Kusriah Tara Sita selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Syarifah Zubaedah selaku Bendahara rutin pengeluaran dana perjalanan dinas DPRD Bintan. (ZAL).
Komentar