Tanjungpinang,Tuah Kepri – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang, resmi mensahkan Rancangan Perangkat Daerah (Raperda) pembentukan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) menjadi Perda tahun 2016, pada sidang Paripurna terbuka Kamis (3/11) di gedung DPRD Tanjungpinang.
Sidang paripurna langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Tanjungpinang, Suparno. Dan ia menyampaikan persyaratan sidang paripurna sudah terpenuhi untuk melaksanakan sidang paripurna untuk umum penyampaian laporan pansus untuk Raperda STOK menjadi perda tahun 2016.
“Karena 21 orang dewan DPRD Tanjungpinang yang hadiri sudah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan sidang paripurna
penyampaian laporan pansus untuk pengesahaan Raperda menjadi Perda tahun 2016,” kata Suparno.
Pengesahan ini dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD tentang pengesahan Ranperda pembentukan Perangkat Daerah menjadi Perda.
Pada kesempatan tersebut anggota pansus Hot mengatakan pansus telah menyesuaikan dengan PP 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
“Dan berdasarkan semua pendapat fraksi-fraksi, menyetujui disahkannya Ranperda ini menjadi perda. Yaitu fraksi partai PDIP, Fraksi Golkar, Demokrat Plus, fraksi Gerindra, Hanura, Fraksi PKS dan Fraksi PAN,” kata Hot.
“Disini dewan minta pemerintah harus betul-betul mengisi jabatan seseorang, yang betul- betul berkompeten, sesuai pengalaman dibidangnya,” kata Hot.
Dalam sambutannya Walikilota Tanjungpinang Lis Darmansyah menyampaikan kedepan Pemerintah Tanjungpinang akan mengevaluasi persetujuan beberapa fraksi.
“Dan kami akan menseleksi dan masukan dari semua pandangan fraksi. Disini kami Pemerintah Kota Tanjungpinang mengucapkan terima kasih kepada DPRD Tanjungpinang yang telah mengesahkan raperda menjadi Perda tahun 2016, “kata Lis. (AFRIZAL).
Komentar