Divonis Denda, Status Tahanan Ahui Pengoblosan Beras Belum Dicabut

Hukrim143 views

Tanjungpinang, Tuah Kepri – Direktur PT Pinang Lestari, Tjeng Hui alias Ahui terdakwa dalam kasus perkara pengoplosan beras divonis denda senilai Rp150 juta, subsider satu bulan kurungan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Senin (15/1/2018) malam.

Majelis-Hakim-Bersama-Direktur-Pinang-Lestari-Ahui-Saat-Meninjau-Beras-di-Gudang-Beberapa-Waktu-Lalu.-Foto-ALPIAN-TANJUNG
Majelis-Hakim-Bersama-Direktur-Pinang-Lestari-Ahui-Saat-Meninjau-Beras-di-Gudang-Beberapa-Waktu-Lalu.-Foto-ALPIAN-TANJUNG

Meski demikian, status Ahui sebagai tahanan rumah belum dicabut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

“Menunggu petunjuk pimpinan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Tanjungpinang Ricky Trianto SH kepada MetroKepri melalui telepon selulernya, Selasa (16/1/2018).

Sedangkan, terkait denda senilai Rp150 juta yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, terdakwa Ahui belum membayarnya ke negara.

“Belum. Pembayaran denda itu selambat – lambatnya setelah lewat waktu tujuh hari karena penuntut umum pikir – pikir,” papar Trianto.

Masih kata dia, pembayaran denda itu juga ke bank pemerintah, biasanya bank BRI.

Diberitakan sebelumnya, terbukti melakukan pengoplosan beras, terdakwa Tjeng Hui alias Ahui, selaku Direktur PT Pinang Lestari hanya divonis majelis hakim dengan hukuman denda senilai Rp150 juta, subsider satu bulan kurungan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (15/1/2018) malam.

Hukuman denda itu juga dijatuhkan majelis hakim dengan mempertimbangkan dari segala aspek.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Santonius SH mengatakan dalam penyegelan masih dalam pos segel. Kemudian barang bukti berupa truk dikembalikan kepada terdakwa karena barang bukti tersebut adalah barang bukti legal.

“Tetapi, untuk beras yang sudah dipacking dalam kemasan plasitik itu sejumlah 800 lebih pack dan satu packing itu lima kilogram, karena memiliki nilai ekonomis kita rampas untuk negara. Kemudian untuk alat – alat pencampuran itu dirampas untuk dimusnahkan,” papar Santonuis menanggapi hukuman denda yang dijatuhkan mejelis hakim terhadap terdakwa Ahui, Selasa (16/1/2018).

Masih kata Santonius, kemudian kerana statusnya itu kemarin tahanan rumah, maka majelis hakim memerintahkan jaksa mengeluarkan terdakwa dari tahanan rumah.

“Karena pidana yang kita jatuhkan itu pidana denda. Denda Rp150 juta, subsider 1 bulan,” ujarnya.
(Zal/Sumber Metrokepri.com).

Komentar