Dirjen Dukcapil : Keamanan Data Kependudukan Tanggungjawab Kita Bersama

Tanjungpinang, Tuah Kepri – Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMD dukcapil), Drs. H. Sardison, MTP, Provinsi Kepri, Sardison menyampaikan, registerasi kartu prabayar dengan NIK dan Nomor KK untuk keamanan data kependudukan.

Kiri, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH, kanan bersama Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMD dukcapil) Provinsi Kepri, Drs. H. Sardison, MTP.
Kiri, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH, kanan bersama Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMD dukcapil) Provinsi Kepri, Drs. H. Sardison, MTP.

Registerasi kartu prabayar dengan NIK dan Nomor KK hanya menyatakan “sesuai” atau “tidak sesuai” bukan memberikan data kependudukan.

Informasi ini kata Sardison, langsung dari Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH., MH, dalam rilisnya nomor : 470/4507/Dukcapil yang diteruskan untuk di daerah Provinsi yang ada di Indonesia.

Dalam rilis Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH., MH mengatakan informasi ini, berkenaan dengan banyaknya berita di medsos yang simpang siur dan salah.

“Maka saya perlu luruskan dan saya berikan klarifikasi,” kata Zudan Arif Fakrulloh.

Klarifikasinnya sebagai berikut :
Data kependudukan sesuai Pasal 58 ayat (4) UU 24 th 2013 tentang Adminduk dapat dimanfaatkan oleh lembaga pengguna untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakkan hukum dan pencegahan kriminal melalui cara hak akses.

“Hal ini perlu sekali diketahui oleh masyarakat luas agar diperoleh persepsi yang benar,” ucapnya.

Secara teknis pemanfaatannya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2015 tentang persyaratan, ruang lingkup dan tata cara pemberian hak akses serta pemanfaatan NIK, data kependudukan dan KTP-el.

Lanjut kata dia, pemberian hak akses diawali dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), dilanjutkan dengan penandatangananan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

“Hal ini semata-mata dimaksudkan guna mengamankan data kependudukan yang diakses dan tidak disalahgunakannya oleh Lembaga Pengguna. Lembaga pengguna diikat ketat oleh UU dan Pernendagri serta perjanjian kerjasama dengan tujuan menggunakan data kependudukan secara benar dan bertanggung jawab,” katanya.

Pelaksanaan akses datanya dilakukan dengan cara yang sangat ketat melalui salursn khusus jaringan Virtual Private Network (VPN) host-to-host, dibangun dashboard data untuk memonitor “siapa sedang mengakses siapa”.

Kemudian, khusus koneksi untuk registerasi kartu prabayar dengan NIK dan No KK hanya menyatakan “sesuai” atau “tidak sesuai” bukan memberikan data kependudukan.

“Perlu saya garisbawah, bahwa metods self registrasi kartu prabayar yang dilakukan oleh masyarakat ke masing-masing operator seluler menggunakan verifikasi dan validasi NIK dan No KK yang outputnya berupa sesuai atau tidak sesuai, bukan memberikan data kependudukan. Sehinga dapat dipastikan tidak ada data yang bocor dari Dukcapil,” katanya.

Sementara terlepas masih adanya pro dan kontra baik yang diungkapkan secara terang-terangan maupun secara sembunyi-sembunyi, namun tetap program registrasi ini harus didukung dan laksanakan secara benar dan baik.

“Karena hal ini semata-mata guna kepentingan kenyamanan dan keamanan bangsa dan negara, serta mencegah dari prilaku-prilaku jahat seperti penyebar hoax, hate speech, pemutar balikkan fakta dari yang sebenarnya, penipuan melalui SMS dan Telepon yang berujung pada merugikan kepentingan bangsa dan negara,” ujarnya.

Berkenaan dengan berita adanya kebocoran data, Ia menegaskan tidak ada data yang bocor dari Dukcapil Kemendagri.

“Perlu saya tegaskan sekali lagi bahwa tidak ada data yang bocor dari Dukcapil Kemdagri. Yang teridentifikasi adalah adanya oknum yang tidak bertanggungjawab yang menyebarluaskan NIK dan No KK ke media sosial, sehingga terjadi penyalahgunaan penggunaan NIK dan No KK untuk registrasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Disamping itu, secara sadar atau tidak, banyak KK yang di upload di medsos oleh pemiliknya sendiri,” ucap Zudan.

Bahkan Ia mengingatkan kembali, bahwa setiap orang termasuk gerai atau outlet dilarang keras melakukan registrasi dengan menggunakan NIK dan No KK milik orang lain secara tanpa hak, tidak wajar dan tidak pantas, serta apabila itu terjadi maka agar dilakukan Unreg terhadap nomor-nomor yang bukan miliknya.

“Sanksi bagi setiap orang yg tanpa hak menyebarkan data kependudukan dan data pribadi dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 25 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 95A UU No 24 Th 2013 tentang Adminduk,” katanya.

Selanjutnya, bagi penduduk yang sudah melakukan registrasi kartu prabayar, tidak perlu mengganti Kartu Keluarga (KK). Data anda aman.

“Saya perlu tegaskan hal ini untuk mengklarifikasi berita hoax yang isinya,” Penduduk yang sudah registrasi kartu prabayar agar mengganti KK”, ucapnya. (Sumber Dirjen Dukcapil).

Komentar