Dihari Hardiknas, BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Rp43,8 Juta Pada Ahli Waris GTT Bintan

Bintan152 views

Tanjungpinang, TuahKepri – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Hj Rini Suryani, SE, MM memberikan santunan jaminan kecelakaan kerja kepada ahli waris guru honorer Eka Hariwiartumi yang meninggal akibat kecelakaan pada tanggal 26 Maret 2018 lalu.

Bantuan santunan tersebut bersama Bupati Pemerintah Kabupaten Bintan, Apri Sujadi, S.sos di lapangan relief Antam Kijang, Rabu (2/5/2018) pagi yang bertepatan memperingati Hari Guru Nasional (Hardiknas) 2 Mei.

“Kita sangat berterimakasih kepada pak Bupati yang telah mengikutkan Perangkat Desa, Honorer dan GTT di dalam program mamfaat BPJS Ketenagakerjaan,” kata Rini.

Dari santunan ini, Rini berharap, ahli waris yang ditinggalkan dapat melanjutkan dan digunakan dana ini untuk kebutuhan sehari hari.

“Supaya tidak muncul kemiskinan baru. Jadi kita berharap masyarakat yang ikut jaminan ini bisa lebih sejahtera,” ucapnya.

Eka Hariwati sendiri adalah salah satu GTT yang didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bintan untuk program kecelakaan kerja upah Rp 500.000/bulan dengan jumlah iuran Rp 2400/bulan.

Sementara dalam santunan ini BPJS Ketenagakerjaan memberikan Ahli Waris Eka Hariwiarti menerima uang sebesar Rp 43.8 Juta.

Perincian bantuan Rp 43,8 juta
tersebut, terdiri dari jaminan
kematian Rp 24 juta, santunan berkala Rp 4, 8 Juta, biaya pemakaman Rp 3 juta dan manfaat Bea Siswa Rp 12 juta. (Zal).

Komentar