Tanjungpinang, Tuah Kepri – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menetapkan 5 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, dalam pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan angggota DPRD Kabupaten Natuna tahun anggaran 2011-2015.
“5 tersangka tersebut yaitu, pertama inisial HC ketua DPRD Natuna periode 2009 sampai 2014. Kedua inisial MM sekretaris DPRD Natuna 2009 sampai 2012. Ketiga inisial SY Sekda Periode 2011 sampai 2016. Keempat inisial RA Bupati Natuna periode 2010 sampai 2011. Dan terakhir Inisial IS, Bupati periode 2012 sampai 2015,” kata Kepala Kejati Kepri, Yunan Harjaka, Senin (31/7).
Yunan mengatakan ditetapkannya 5 tersangka tersebut, penyidik Kejati Kepri telah melalui proses hukum, telaah hingga menghasilkan kesimpulan untuk ditingkatkan ketahap penyidikan (dik).
“Kelimanya juga telah ditelaah dan diteliti dengan cermat dan telit, sehingga penyidik Kejati Kepri berkesimpulan, 5 orang tersebut layak ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” ucap Yunan.
Yunan menjelaskan, dugaan korupsi tunjangan perumahan tersebut, berawal bahwa sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2015, pemerintah daerah Kabupaten Natuna telah memberikan tunjangan perumahan kepada pimpinan dan angggota DPRD Kabupaten Natuna yang bersumber dari dana APBD kabupaten Natuna.
” Untuk ketua DPRD tunjangan diberikan sebesar Rp14 juta perbulan, wakil ketua DPRD diberikan sebesar Rp13 juta per bulan dan anggota DPRD diberikan sebesar Rp12 juta pe bulan. Dan tunjangan tersebut perumahan tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan SK Bupati Natuna,” kata Yunan.
Yunan menambahkan, besaran nilai tunjangan yang diberikan diusulkan oleh MM sekwan kabupaten Natuna periode 2009 sampai 2012.
“Atas desakan HC sebagai ketua DPRD Natuna periode 2009 -2014. Kemudian disetujui oleh Bupati yang saat itu menjabat yaitu saudara RA dan saudara IS,” katanya.
Pemberian dan dalam menentukan besaran nilai tunjangan perumahan kepada pimpinan DPRD dan anggota DPRD Natuna tersebut kata Yunan tanpa mengunakan mekanisme.yang seharusnya dan tidak memperhatikan harga pasar setempat. Sehingga diduga menimbulkan kerugian Negara kurang lebih Rp7.7 Miliar.
Atas perbuatan tersangka maka dijerat melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (AFRIZAL).
Komentar