Tanjungpinang, Tuah Kepri – Mantan Bupati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Raja Amirullah diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri sebagai saksi dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sebesar Rp1,1 Miliar anggaran tahun 2011.
Saat ditemui awak media Kamis (16/2) di Kantor Kejati Kepri, Raja Amirullah mengakui dan membenarkan ia diperiksa sebagai saksi terkait dana hibah KONI di Kabupaten Natuna.
“Memang saya akui tapi hanya sebagai saksi untuk dimintai keterangan kasus dana hibah KONI tahun 2011. Karena waktu itu saya sebagai Bupati Natuna,” kata Raja Amirullah.
Dia menjelaskan, Naskah Perjanjiaan dan Hibah Daerah (NPHD) pada saat itu, bukan dirinya yang mengesahkan, melainkan pejabat sebelumnya.
“Kalau NPHD dana KONI bukan saya, itu pejabat lama bukan waktu saya menjadi Bupati. Saya lupa ketua KONI saat itu dan bendaharanyapun juga sudah meninggal,” ucap Raja Amirullah sambil meninggalkan awak media. (AFRIZAL).
Komentar