Tanjungpinang, Tuah Kepri – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Natuna sebesar Rp1,1 Miliar tahun 2011.
“Dua tersangka tersebut, inisial DE sebagai ketua harian KONI Kabupaten Natuna dan WN Plt Ka BPKD Kabupaten Natuna dan sekarang menjadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Natuna,” kata Kepala Kejati Kepri, Yunan Harjaka SH MH didampingi Wakilnya, Asri Agung SH MH, Aspidsus, Feri Taslim SH MH saat jumpa Perss bersama sejumlah wartawan di kantornya, Kamis (16/2).
Yunan menjelaskan pada tahun anggaran 2011, Pemkab Natuna mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,1 miliar dana hibah untuk KONI Pemkab Natuna.
“Tapi kepengurusan KONI ini, hanya untuk masa bakhti 2006 sampai 2010. Dengan berakhirnya kepengurusan Koni pada 1 Desember 2010, maka KONI tidak berhak mendapatkan bantuan dana hibah dari Pemkab Natuna,” ucap Yunan.
Namun Pemkab Natuna kata Yunan, telah mencairkan bantuan dana hibah kepada KONI melalui rekening KONI Kabupaten Natuna pada 26 Januari 2011 sebesar Rp11 Miliar.
“Pengunaan dana bantuan hibah tersebut tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan rencana anggaran,” kata Yunan.
Berdasarkan keterangan ahli, saksi dan alat bukti, maka Kejati Kepri menetapkab dua tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah KONI.
“Pasal yang disangkakan untuk kedua tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1) atau 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagai mana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap Yunan. (AFRIZAL).
Komentar