Tanjungpinang, Tuah Kepri – Sebanyak 1.419 Guru Tidak Tetap (GTT) di Pemerintah Kabupaten Bintan, terdaftar dan mendapat perlindungan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerkaan Cabang Tanjungpinang, Jefri Iswanto, dalam sosialisasi program manfaat jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, Senin (25/9) di Aula Kantor Bupati Bintan, Senin.
“Ada sebanyak 1.419 orang GTT di Pemkab Bintan terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dan mereka mendapat jaminan dan perlindungan keselamatan dalam bekerja,” kata Jefri.
Jefri menjelaskan, GTT merupakan tenaga pengajar atau pendidik sebagai sumber daya manusiia (SDM) di daerah Provinsi Kepri. Dan GTT masih banyak atau belum mendapat jaminan sosial atau perlindungan keselamatan di dalam berkerja.
“Nah, hanya dengan BPJS Ketenagakerjaan dan hanya beberapa ribu rupiah saja, mereka sudah mendapat perlindungan dari jaminan sosial untuk keselamatan mereka didalam bekerja,” ucap Jefri.
Memang GTT, kata Jefri sudah ada yang masuk peseta, tetapi itu secara pribadi. Seharusnya mereka GTT sebagai pekerja yang bekerja di Pemerintah daerah, pemerintah daerah berkewajiban memberikan perlindungan jaminan sosial tehadap mereka.
“Namun selama ini, mereka belum ada terdaftar sebagai peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, karena mereka GTT sebagai pekerja di Pemerintah daerah, pemerintah daerah harus mendaftarkan mereka. Tapi untuk saat ini di Provinsi Kepri, baru hanya GTT Pemkab Bintan yang baru terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena GTT merupakan sumber daya masyarakat Kepri,” ucapnya.
Jefri berharap, dengan terdaftatnya GTT di Pemkab Bintan, untuk GTT di Pemerintah daerah yang ada di Provinsi Kepri selain Pemkab Bintan, segera mendaftrakan GTT nya, agar GTT mendapat perlindungan jaminan sosial manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.
Sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada khusus GTT di Kabupaten Bintan, kata dia, hanya ingin memberikan perlindungan dan jaminan keselamatan bagi para GTT didalam mereka bekerja.
Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan cabang Tanjungpinang, Whendri Asril mengatakan sosialisasi yang diberikan yaitu tentang manfaat dua program BPJS Ketenagakerjaan. Yaitu manfaat Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Untuk mamfaat JKK adalah perlindungan atas resiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. Sedangkan manfaat JKM , apabila peserta meninggal dunia dalam masa aktif, maka mendapatkan atau akan dibayarkan santunan kepada ahli waris peserta,” katanya.
1.419 GTT di Pemkab Bintan yang sudah terdaftar, terdiri dari guru honor PAUD, SMP, hingga SMA.
“Dan iuran pertama, akan di bayarkan oleh pihak PT BRC yang memakai dana CSR PT. BRC. Sedangkan pembayaran selanjutnya akan diserahkan ke Pemkab Bintan.
Dengan kehadiran BPJS Ketenagakerjaan dalam menjamin keselamatan didalam bekerja, dan lebih semangat pengabdian didalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik. (AFRIZAL).
Komentar