Tanjungpinang, Tuah Kepri – Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tanjungpinang Tengku Dahlan mengatakan, lembaga UN-SWISSINDO yang bisa membantu melunasi hutang rakyat di Perbankan, tidak memiliki izin.
“Hingga hari ini Jumat (24/11) data dikantor kita di BP2T, tempat kantor lembaga UN Swissindo tidak ada dan tidak memilki izin,” kata Tengku Dahlan.
Bahkan, katanya, pihaknya hingga saat ini, masih mencari tahu dimana alamatnya.
“Kami sudah melacak dan hingga saat ini tidak ada dan dimana kantornya di Tanjungpinang,” ucap Tengku.
Sebelumnya, sambung dia, pak Sekda Tanjungpinang sudah memerintahkan, supaya mencari tahu dimana alamat UN SWISSINDO.
Sementara berita sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, berjanji akan menindak tegas keberadaan lembaga UN-SWISSINDO di Tanjungpinang, yang merupakan lembaga bisa mengiming – iming membantu melunasi hutang rakyat di Perbankan
“Nanti kalau memang tak berizin, saya minta Satpol PP memperingatkan untuk mengurus izinya. Kalau tak diurus juga, kita ambil tindakan tegas,” kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tanjungpinang, Riono, kemarin.
(AFRIZAL).
Komentar