Bawaslu Katakan Tiga Bacaleg Perwakilan Kepri Tidak Terpidana Korupsi

Tanjungpinang ,Tuah Kepri – Bawaslu Kepri mengklarifikasi tiga Bacaleg dari partai politik Nasdem dan Golkar, bukan mantan terpidana korupsi.

Sebelumnya ada tiga nama Bacaleg dari Provinsi Kepri, masuk daftar mantan terpidana korupsi yang dirilis Bawaslu RI 199 daftar nama bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota, yang merupakan mantan terpidana kasus korupsi, Rabu (25/7/2018) kemarin.

Tiga nama bacaleg dari dua partai tersebut, Bobby Jayanto dan M Hidayat Atiar dari Partai NasDem, sedangkan Mustamin Bakri dari Partai Golkar.

” Saya menegaskan pada hari ini Sabtu (28/7/2018), untuk tiga Bacaleg dari dua Parpol tersebut Nasdem dan Golkar, tidak tersandung hukum pidana korupsi. Ini merupakan kesalahan kami dari Bawaslu Kepri kemarin mengimput data yang telah terkirim ke Bawaslu RI,” kata Komisioner Bawaslu Kepri, yang juga Kordinator divisi pencegahan dan hubungan antar lembaga, Idris.

Berita tiga nama ini, dijelaskan Idris, diketahuinya ketika muncul berita dirilis Bawaslu RI, nama Bacaleg dari Provinsi Kepri terindikasi tersandung pidana korupsi.

” Bahkan untuk memastikan, kami juga langsung kroscek ke KPU kepri, mantan tiga terpidana bukan tersandung korupsi tapi tersandung pidana umum dan ini sudah kami sampaikan ke Bawaslu RI.
Untuk itu kami disini sebelumnya minta maaf kepada partai yang mewakili hadir pada hari ini dan kesalahan kami Bawaslu Kepri untuk mengimput data,” ucap Idris yang dihadiri perwakilan dari partai Golkar Suryono.

Suryono, perwakilan dari Partai Golkar menjelaskan sekali lagi Bacaleg dari Golkar dalam hal ini tidak tersandung pidana korupsi dan hanya mantan terpidana umum.

‘Saya tegaskan sekali lagi, pemberitaan tersebut tidak benar yang dikatakan Mustamin Bakri Bacaleg dari Partai Golkar tersandung terpidana korupsi. Jadi kami berharap agar Demokrasi Pemilu ini berjalan dengan baik,” katanya.

Sementara perwakilan dari Partai Nasdem, tidak hadir pada klarifikasi tersebut. (ZAL).

Komentar