Ardiyanto: Polres Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Main Main Dengan Narkoba Saya Sikat

Hukrim160 views

Tanjungpinang, Tuah Kepri – Polres Tanjungpinang melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu dan Narkotika Pil Ekstasi tangkapan selama Desember 2017, Selasa (20/12/2017) di kantor halaman Malpolres Tanjungpinang.

Pemusnahan barang bukti dihadiri dan di saksikan oleh pihak terkait, Sekda Tanjungpinang , Granat, Jaksa dan BNN. Dan sebelum melakukan pemusnahan, di lakukan melalui uji Narkotest dan penambangan barang bukti.

Semantara total barang bukti yang dimusnahkan, yaitu sebanyak 6 bungkus Sabu seberat 5.397,42 gram dan narkotika jenis Pil Ekstasi 18. 685 butir.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro di hadapan para awak media dalam releasenya mengatakan, untuk ancaman hukuman pengedar narkotika dengan ancamannya bisa pidana seumur hidup atau hukuman mati.

“Dan untuk jumlah tersangka pada pemusnahan barang bukti tersebut, ada delapan orang dan waktu penangkapan ada di beberapa tempat,” ucapnya.J

Untuk memberantas narkoba di Kota Tanjungpinang, Kapolres Tanjungpinang menegaskan, bahwa Polres Tanjungpinang berkomitmen membrantas narkoba dan tidak ada main main dengan narkoba.

“Saya akan berantas narkoba dan saya tidak main main dalam hal ini. Untuk itu saya menghimbau kepada masarakat jauhi narkoba, karena narkoba merusak bangsa dan narkoba menjadikan mental tidak baik,” ucap Kapolres Tanjungpinang.  (JEF).

Komentar