Tanjungpinang, Tuah Kepri – Puluhan masyarakat Kepulauan Riau (Kepri) yang tergabung dalam Aliansi Peduli Pulau Bintan (APPB) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Kepri di Dompak, Senin (18/2/2019).
APPD meminta kepada Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun untuk menyelesaikan persoalan Tambang Ilegal di Kabupaten Bintan.
“Kami Aliansi Peduli Pulau Bintan meminta kepada Gubernur Kepri agar menyelesaikan persoalan maraknya tambang ilegal di Pulau Bintan, jangan Gubernur turun ke masyarakat hanya untuk pencitraan semata, akan tetapi selesaikan persoalan – persoalan yang ada ditengah – tengah masyarakat,” ucap Koordinator Aksi, Juandi pada aksinya.
Kedatangan Aliansi tersebut, kata dia, untuk membawa aspirasi masyarakat agar pemerintah dapat menyelesaikan persoalan tambang ilegal yang ada di Pulau Bintan.
“Kami datang kesini membutuhkan solusi dan tindakan dari pemerintah serta penegak hukum untuk menyelesaikan persoalan tambang ini,” katanya.
Selain permintaan mereka kepada Gubernur, sambung dia, mereka juga meminta kepada penegak hukum agar menindak mafia – mafia tambang ilegal yang melakukan penambangan di lokasi situs sejarah dan menyebabkan kerugian negara.
” Lebih parahnya lagi lokasi penambangan tersebut dilakukan dilokasi kuburan – kuburan atau situs sejarah akan tetapi pemerintah dan penegak hukum bungkam terkait hal itu, kami meminta agar mafia ini dapat ditindak sesuai hukum,” ucap Juandi.
Sementara Itu, Kepala Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral Provinsi Kepri, Amjon yang menerima masyarakat Kepri yang tergabung dalam Aliansi Peduli Pulau Bintan itu mengatakan, bahwa pihaknya tidak mengetahui apabila penambangan dilakukan di situs – situs bersejarah.
“Kami provinsi tidak tahu menahu untuk penambangan yang dilakukan dikuburan atau situs bersejarah,” ujarnya.
Amjon menambahkan, pihaknya akan menerima dan menindaklanjuti aspirasi yang diminta oleh APPB.
“Semua aspirasi yang diminta kami bersedia menerima dan akan kami proses,” tambah Amjon.
Menurut Amjon, apabila ada oknum pegawai, oknum pemerintah, oknum legislatif dan oknum aparat penegak hukum serta mafia tambang yang melakukan penambangan di Kabupaten Bintan, agar melaporkan kepada penegak hukum.
“Silahkan laporkan kepada penegak hukum, agar diproses sesuai hukum,” ucapnya.
Adapun tuntutan dari Aliansi Peduli Pulau Bintan sebagai berikut :
1. Meminta Pemerintah Provinsi untuk meninjau ulang dan atu mencabut IUP OP yang dikeluarkan oleh PTSP kepada beberapa PT atau CV yang diketahui melakukan penambangan.
2. Meminta pemerintah untuk membentuk tim Investigasi meninjau aktivitas ekploitasi di kawasan HPK dan HPT.
3. Meminta Pemerintah Provinsi dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum pegawai, oknum pemerintah, oknum legislatif dan oknum aparat penegak hukum serta mafia tambang, apabila kedapatan melakukan dan atau bersama sama melakukan penambangan di Kabupaten Bintan yang menyebabkan kerugian Negara.
4. Meminta Pemerintah Provinsi Kepri dan Pemerintah Kabupaten Bintan untuk bertanggung jawab penuh, terkait kejadian penambangan yang terjadi di Kabupaten Bintan. (ZAL).









Komentar