Aktivitas Jaringan Fiber Optik PT Xin Multimedia Mandiri di Tanjungpinang Diduga Ilegal

TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI– Aktivitas usaha pemasangan dan pengelolaan jaringan fiber optik yang dilakukan oleh PT Xin Multimedia Mandiri Jalan Tambak di Kota Tanjungpinang menjadi sorotan.

Perusahaan tersebut diduga belum mengantongi izin yang lengkap untuk menjalankan kegiatan usahanya di daerah.

Berdasarkan sumber yang tak disebutkan namanya mengatakan, perusahaan yang bergerak di bidang jaringan telekomunikasi dan fiber optik itu telah melakukan aktivitas usaha di sejumlah wilayah di Tanjungpinang. Namun, status perizinan yang dimiliki perusahaan tersebut kini dipertanyakan.

Data administrasi perusahaan menunjukkan bahwa PT Xin Multimedia Mandiri terdaftar sebagai badan usaha yang beralamat di Jalan Tambak, Tanjungpinang.

Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi  harus memenuhi perizinan berusaha dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah pusat melalui kementerian yang membidangi komunikasi dan digital.

Jika perusahaan menjalankan layanan telekomunikasi tanpa hak atau tanpa izin yang diwajibkan, dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang telekomunikasi

Pasal yang dapat dikenakan apabila perusahaan fiber optik menjalankan usaha jaringan telekomunikasi tanpa izin yang dipersyaratkan.

Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa penyelenggaraan telekomunikasi harus mendapat izin dari pemerintah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 47, yaitu: “Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta.”

Selain itu, sesuai Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan, pelaku usaha yang tidak memiliki persyaratan dasar perizinan berusaha dapat dikenai sanksi administratif.

Sementara saat di konfirmasi terkait status izin usaha perusahaan PT Xin Multimedia Mandiri bergerak dibidang piber optik kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang, Adi Firmansyah, mengatakan ia tidak hafal dikarenakan hari libur.

“Senin datang ke kantor, jumpai pak Lukman, abang tidak hafal, setiap hari itu banyak yang terbit, bahkan untuk yang resiko rendah itu terbit otomatis, ” katanya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Xin Multimedia Mandiri terkait dugaan tersebut. (Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *