Disaat Efisiensi Rakyat Berhemat, Anggaran Jamuan Tamu Setda Tanjungpinang Capai Rp2,09 Miliar

TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI– Di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah dan kondisi ekonomi masyarakat yang masih menjadi perhatian, anggaran belanja makanan dan minuman untuk jamuan tamu pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp2.091.897.000.

Anggaran tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP dengan Kode RUP 62719924, dengan nama paket Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu Sekretariat Daerah.

Dalam data tersebut, paket pengadaan menggunakan sumber dana APBD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2026, dengan volume pekerjaan sebanyak satu paket dan jenis pengadaan jasa lainnya.

Uraian pekerjaannya meliputi konsumsi jamuan tamu berupa makanan, minuman serta snack/kudapan. Adapun spesifikasi penerima atau pengguna jamuan mencakup antara lain tingkat kepala daerah, pimpinan DPRD, pejabat eselon I dan II, serta pejabat lainnya.

Pengadaan tersebut menggunakan metode e-purchasing, dengan jadwal pemanfaatan barang/jasa dan pelaksanaan kontrak mulai Januari hingga Desember 2026.

Besarnya anggaran tersebut menimbulkan pertanyaan publik. Apalagi, pemerintah terus didorong untuk melakukan penghematan dan memastikan belanja daerah benar-benar diarahkan pada kebutuhan yang memiliki manfaat langsung bagi masyarakat.

Warga Tanjungpinang, Amat saat diminta tanggapannya mengatakan, melihat anggaran sekitar Rp2,09 miliar untuk jamuan tamu tersebut, tentu bukan nilai yang kecil.

“Jika dihitung secara sederhana, anggaran itu setara dengan sekitar Rp174 juta per bulan selama satu tahun, ” katanya, Kamis (8/10/2026).

Pertanyaannya, seberapa banyak kegiatan dan tamu yang harus dilayani sehingga kebutuhan makanan dan minuman jamuan tamu mencapai angka tersebut?.

Publik juga patut mengetahui bagaimana perencanaan anggaran tersebut disusun. Apakah berdasarkan kebutuhan riil dan jumlah kegiatan, atau terdapat ruang untuk melakukan penghematan?.

Sorotan terhadap anggaran ini bukan berarti mempertanyakan kebutuhan pemerintah menjamu tamu dalam kegiatan resmi. Namun, besarnya nilai anggaran menjadi relevan untuk dipertanyakan ketika pemerintah daerah juga menghadapi tuntutan efisiensi dan keterbatasan kemampuan keuangan daerah.

Pemerintah Kota Tanjungpinang diharapkan dapat membuka secara transparan rincian penggunaan anggaran tersebut, termasuk jenis kegiatan, volume kebutuhan, serta mekanisme pengadaan makanan dan minuman jamuan tamu.

Sebab, ketika masyarakat diminta memahami pentingnya efisiensi, belanja pemerintah juga semestinya menunjukkan semangat yang sama.

Publik kini menunggu jawaban sederhana: apakah anggaran Rp2,09 miliar untuk jamuan tamu tersebut benar-benar kebutuhan prioritas.

Bukan hanya belanja makanan dan minuman untuk jamuan tamu, Pemko Tanjungpinang melalui Sekretariat Daerah juga mengalokasikan anggaran lebih kurang sebesar Rp 446,3 juta untuk paket belanja makanan dan minuman rapat pada Tahun Anggaran 2026.

Sementara saat di konfirmasi media ini Sekretaris Daerah Kota (Setdako) Tanjungpinang Zulhidayat terkait berita ini dan ada beberapa pertayaan belum dijawab.

– Apakah anggaran sebesar itu dianggap lebih prioritas.?….

– Apakah Setda bisa membuka rincian penggunaan anggaran Rp2,09 miliar tersebut?….

– Jika efisiensi menjadi kebijakan pemerintah, mengapa anggaran jamuan tamu tetap mencapai Rp2,09 miliar?…..
(Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *