Plt Direktur RSUD Tanjungpinang, Dedi : Penanganan Pasien Telah Sesuai Standar Medis dan Prosedur

TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI– Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tanjungpinang menyampaikan klarifikasi dan menanggapi pemberitaan di sejumlah media online yang mengangkat dugaan kesalahan pelayanan medis terhadap seorang pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Kota Tanjungpinang.

Klarifikasi di lakukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang dan berdasarkan fakta pelayanan yang sebenarnya.

Plt. Direktur RSUD Kota Tanjungpinang, Dedi Arman, menegaskan bahwa sejak pemberitaan tersebut muncul, manajemen rumah sakit segera melakukan penelusuran menyeluruh terhadap rekam medis pasien, kronologis pelayanan, hasil pemeriksaan radiologi serta meminta keterangan dari seluruh tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan pasien.

“Hasil penelusuran menunjukkan bahwa pelayanan kepada pasien telah dilaksanakan sesuai standar profesi, standar pelayanan dan prosedur operasional yang berlaku di rumah sakit. Kami menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan kritik maupun pengaduan, namun informasi yang berkembang juga perlu dilihat secara utuh berdasarkan fakta medis dan kronologis pelayanan, bukan hanya dari sebagian informasi yang beredar,” kata Dedi Arman, Senin (3/8/2026).

*Kronologis Penanganan Pasien*

Berdasarkan rekam medis, pasien Ny. P (60 tahun) datang ke Instalasi Gawat Darurat RSUD Kota Tanjungpinang pada Senin, 27 Juli 2026 pukul 10.41 WIB dengan keluhan nyeri pada tulang duduk dan bokong kanan setelah terjatuh di rumah sekitar satu minggu sebelumnya. Pada pemeriksaan fisik ditemukan memar pada bokong kanan disertai nyeri tekan dan keterbatasan gerak.

Sesuai hasil pemeriksaan klinis tersebut, dokter melakukan pemeriksaan penunjang berupa foto rontgen Vertebrae Lumbosacral AP/Lateral untuk mengevaluasi kondisi tulang belakang bagian bawah yang berkaitan dengan keluhan pasien.

Setelah hasil foto dan ekspertise dokter radiologi diterima, tidak ditemukan adanya fraktur pada objek yang diperiksa. Pasien kemudian diberikan terapi simptomatik, edukasi, obat-obatan serta dianjurkan kembali berobat apabila keluhan menetap atau semakin memberat.

Pada sore harinya, keluarga pasien kembali mengambil hasil foto rontgen dan kembali memperoleh penjelasan dari dokter mengenai hasil pemeriksaan tersebut. Bahkan pada kesempatan itu dokter juga menyarankan agar apabila keluhan pasien tidak membaik, pasien dapat melanjutkan pemeriksaan ke rumah sakit yang memiliki dokter spesialis ortopedi agar dilakukan evaluasi lebih lanjut sesuai indikasi medis.

Selanjutnya, pada 1 Agustus 2026, dua orang anggota keluarga pasien kembali datang ke IGD tanpa membawa pasien. Mereka meminta dilakukan pemeriksaan rontgen atas saran tukang urut.

Setelah membuka rekam medis elektronik pasien dan menjelaskan kembali hasil pemeriksaan sebelumnya, dokter menerangkan bahwa pemeriksaan radiologi tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan permintaan pihak lain tanpa adanya pemeriksaan langsung terhadap pasien dan indikasi medis.

Dokter kemudian menyarankan agar pasien dibawa kembali untuk diperiksa atau dirujuk ke dokter spesialis ortopedi apabila keluhan masih berlanjut. Penjelasan tersebut diterima dan dipahami oleh keluarga pasien.

*Perbedaan Pemeriksaan RSUD dan RSAL*

Dedi Arman menjelaskan bahwa salah satu hal yang menimbulkan kesalahpahaman dalam pemberitaan adalah adanya perbandingan antara hasil pemeriksaan radiologi RSUD Kota Tanjungpinang dengan hasil pemeriksaan di RSAL.

Menurutnya, kedua pemeriksaan tersebut bukan merupakan pemeriksaan pada objek anatomi yang sama.

Di RSUD Kota Tanjungpinang, dokter IGD meminta pemeriksaan Vertebrae Lumbosacral AP/Lateral, sehingga Instalasi Radiologi melakukan pemeriksaan sesuai permintaan dokter tersebut dan dokter radiologi memberikan ekspertise terhadap tulang belakang lumbosakral.

Sementara itu, pemeriksaan yang dilakukan di RSAL dilakukan pada waktu yang berbeda, lebih dari satu minggu setelah pemeriksaan awal di RSUD, dengan objek pemeriksaan yang berbeda, yaitu daerah panggul atau sendi panggul (pelvis/hip), yang memang memiliki tujuan diagnostik berbeda.

“Karena objek pemeriksaan berbeda, maka hasilnya tentu tidak dapat dibandingkan secara langsung untuk menyimpulkan adanya kesalahan diagnosis ataupun kesalahan radiologi.
Radiografer bekerja berdasarkan permintaan dokter yang merawat pasien dan tidak memiliki kewenangan mengubah sendiri objek pemeriksaan. Dokter radiologi pun memberikan hasil sesuai dengan objek yang diperiksa,” jelas Dedi Arman.

Ia menambahkan bahwa, apabila dalam perkembangan kondisi pasien kemudian ditemukan kelainan pada lokasi anatomi lain, hal tersebut harus dinilai secara menyeluruh berdasarkan perkembangan klinis pasien, bukan semata- mata dengan membandingkan dua hasil rontgen yang memeriksa bagian tubuh yang berbeda.

*Komitmen RSUD terhadap Keselamatan Pasien*

Dedi Arman menegaskan bahwa RSUD Kota Tanjungpinang selalu terbuka terhadap setiap masukan maupun pengaduan masyarakat. Setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme evaluasi internal sebagai bagian dari upaya menjaga mutu pelayanan dan keselamatan pasien.

“Kami memahami perhatian masyarakat terhadap kualitas pelayanan kesehatan. Karena itu setiap pengaduan kami tindak lanjuti secara profesional. Namun kami juga berharap informasi yang disampaikan kepada publik tetap berlandaskan fakta yang lengkap sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap tenaga kesehatan maupun institusi rumah sakit.”

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, Rustam, mengatakan bahwa Dinas Kesehatan menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terhadap pelayanan kesehatan. Namun setiap dugaan kesalahan pelayanan harus ditelaah secara objektif berdasarkan rekam medis, standar profesi dan ketentuan yang berlaku.

“Dinas Kesehatan memiliki komitmen untuk memastikan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Tanjungpinang memberikan pelayanan sesuai standar. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pembinaan dan evaluasi yang berlaku, ” katanya.

“Dalam kasus ini, kami telah menerima penjelasan dari manajemen RSUD mengenai hasil pendalaman internal. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta dan aspek medis dipahami secara utuh,” ujar Rustam.

Menurut Rustam, pelayanan kesehatan merupakan proses yang didasarkan pada penilaian klinis tenaga medis terhadap kondisi pasien saat diperiksa. Oleh karena itu, perkembangan kondisi pasien maupun perbedaan jenis pemeriksaan penunjang harus dipahami sesuai konteks medisnya dan tidak dapat disimpulkan hanya dari perbandingan dua hasil pemeriksaan yang dilakukan pada waktu dan objek anatomi yang berbeda.

Di akhir keterangannya, Dedi Arman menegaskan bahwa RSUD Kota Tanjungpinang akan terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat komunikasi dengan pasien dan keluarga pasien, serta menjadikan setiap masukan masyarakat sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan demi mewujudkan pelayanan kesehatan yang profesional, transparan, humanis dan berorientasi pada keselamatan pasien. (Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *