Kejati Kepri Tahan 3 Terpidana Korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna

TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI – Tim Eksekutor yang tergabung dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna sukses melaksanakan eksekusi perkara korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna Tahun 2011-2015 dengan kerugian negara sebesar Rp. 7,7 miliar.

Pelaksanaan eksekusi dilakukan di Gedung PIDSUS Kejati Kepri.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, SH., MH menyampaikan, adapun 3 para terpidana yang dieksekusi antara lain sebagai berikut :

1. Ilyas Sabri, diputus bersalah dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp300 juta.

2. Makmur, diputus bersalah dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta.

3. Hadi Candra, diputus bersalah dengan pidana penjara 1 tahun, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp345,45 juta.

“Para terpidana menunjukkan sikap kooperatif dan menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dibawa ke LP Kelas IIA Tanjungpinang, ” kata Denny.

Lanjut kata Kasi Penkum, meskipun di tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungpinang putusan bebas, Kejaksaan Natuna berhasil mengajukan kasasi dan memenangkan perkara di Mahkamah Agung RI.

” Eksekusi terhadap ketiga terpidana berjalan dengan aman dan lancar, menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap tindak korupsi, ” katanya.

Editor : Rizal.

Komentar