Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Polder di Tahan Kejati Kepri

TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI – Tim Penyidik Penyelidikan dan Penyidikan Khusus (PIDSUS) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan dan menahan dua orang tersangka KA dan P dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (14/3/2024).

Penahanan dua orang tersangka dalam proyek pembangunan Polder Pengendali Banjir di Jalan Pemuda Gang Natuna, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau dengan pagu sebesar Rp 22.200.000.000,- dan dibiayai oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny A.P, SH., MH, menjelaskan bahwa penyidik menetapkan tersangka KA (Direktur PT. Belimbing Sriwijaya) dan tersangka P (PPK).

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup berdasarkan pasal 184 KUHAP. Keduanya diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang- undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ” kata Kasi Penkum.

Lanjut, setelah pemeriksaan, Tim Penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan, dimulai dari tanggal 14 Maret hingga 3 April 2024. Para tersangka kemudian dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.

“Berdasarkan laporan dari Tim Audit Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, diperoleh nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp. 931.751.880,00,” ucapnya.

Denny Anteng Prakoso, menambahkan bahwa pihaknya terus mendalami perkara ini dan mengajak masyarakat untuk tetap mengawasi dan mendukung upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kepulauan Riau.

Kemudian kronologi kasus tersebut, kata Kasi Penkum, sebagai berikut:

– Pada 23 November 2020, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menetapkan pekerjaan pembangunan Polder Pengendali Banjir dengan nilai Rp 22.200.000.000,-

– Pada 27 Januari 2021, PT. Belimbing Sriwijaya ditetapkan sebagai pemenang tender dengan harga penawaran Rp 16.341.433.271,18.

– Pada 8 Februari 2021, dilakukan penandatanganan kontrak dengan nilai Rp 16.341.433.271,

– Pada 6 April 2021, dilakukan adendum kontrak.

– Pada 31 Desember 2021, dilakukan pemutusan kontrak dengan penyedia.

“Kasus ini terus didalami oleh Tim Penyidik PIDSUS Kejati Kepri untuk mengusut hingga tuntas, ” ucapnya.

Editor : Rizal.

Komentar