Tanjungpinang, Tuah Kepri – Sebanyak 2.000 Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Tenaga Harian Lepas (THL) Honorer Kabupaten Daik Lingga Mei 2017, segera akan dilindungi oleh pogram BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Jefri Iswanto mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih atas langkah yang diambil oleh pemerintah daerah Daik Lingga untuk memberikan rasa aman bagi pegawainya yang segera didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan untuk 2 program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Semua pegawai PTT dan THL Honorer Kabupaten Daik Lingga secepatnya segera akan didaftarkan di program BPJS Ketenagakerjaan. Kalau sudah terdaftar mereka mendapat mamfaatnya langsung, seperti jika terjadi kecelakaan kerja serta meninggal dunia, maka kami akan segera memberikan biaya pengobatan sampai sembuh serta santunan kepada ahli waris, begitu juga dengan ” kata Jefri, Rabu (10/5).
Selain itu katanya, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan tidak mampu bekerja kepada pekerja, serta bagi tenaga kerja yang meninggal karena Kecelakaan Kerja.
Kemudian, untuk Jaminan Kematian, bagi peserta yang meninggal dunia, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan jika kepesertaanya lebih dari 5 tahun.
“Saya berharap yang belum terlindungi pegawainya pada program BPJS Ketenagakerjaan, untuk segara mendaftarakan pegawainya,” ucapnya.
Hal ini disampaikan Jefri, sesudah rapat focus group diskusi yang dihadiri oleh Kadisnaker Kabuoaten Daik Lingga Muzamil yang didampingi beberapa OPD Daik Lingga, tentang membahas perlindungan honor daerah.
“Tapi sebelumnya saya juga mengcapkan terima kasih kepada Bupati Daik Lingga dan berharap MoU beserta perjanjian kerjasamanya segera diusulkan dan disetujui dilaksanakan secepatnya, demi melindungi keselamatan pekerja PTT THL didalam bekerja,” harap Jefri. (AFRIZAL).
Komentar