150 Pengusaha Serikat Pekerja Buruh Tanjungpinang, Ikuti Sosialisasi Tentang Pengupahan

Tanjungpinang203 views

Tanjungpinang, Tuah Kepri –

Sebanyak 150 orang peserta yang terdiri dari Pengusaha, sarikat pekerja dan buruh yang ada di Kota Tanjungpinang, mengikuti sosialisasi peningkatan kapasitas, kualitas pekerja dan serikat Pekerja buruh, Senin (30/5) di Aula Embung Fatimah Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Tanjungpinang.

Sosialisasi ini dilaksanakan oleh Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinosnaker) ini, langsung dibuka oleh Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah.

Dan sosialisasi ini guna membahas PP Nomor 78 tentang pengupahan, dan Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja dan buruh serta Permenaker Nomor 7, tentang uang servis pada Usaha Hotel dan Usaha Restoran pada Hotel.

Lis, mengatakan, peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat mengenai upah pekerja dan buruh sebenarnya sudah memahminya, namun bukan berarti hal itu tidk menjadi permasalahan bagi mereka.

“Ini tergantung bagaimana mengimplemntasikan apa yang ada didalam PP 78, serta apa yang ada dalam permenaker No.6 dan 7, dan ini merupakan sesuatu yang sudah turun temurun prosesnya,” kata Lis.

Selain itu Lis menjelaskan, bila dilihat perkembangan perekonomian Kota Tanjungpinang ini semakin baik.

“Tapi perekonomian kita masih sangat bergantung dengan naik turunya harga dolar. Dan itu kita juga tidak bisa pungkiri bahwasanya, perkembangan prekonomian Kota Tanjungpinang sekarang ini lebih berpusat di daerah Tanjungpinang timur, dibandingkan kota lama. Kita bisa melihat aktifitas prekonomian di Tanjungpinang timur sangat aktif dari pagi hinga malam hari,” katanya.

Lis mengingatkan, setelah ini adanya sosialisasi ini jika hendak memberi laporan kepada masing-masing owner perusahaan, lebih baik untuk dapat membuat laporan secara tertulis, agar dapat dingat nantinya.

Terpisah Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Tanjungpinang, Surjadi menerangkan bahwasanya kegiatan sosialisasi ini untuk dapat meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerja dan buruh.

“Bertujuan guna memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan hidup kepada pekerja dan buruh,” kata Surjadi.

Selain itu, katanya, kegiatan ini berfokus pada para pengusaha barang dan jasa yang berada di wilayah Kota Tanjungpinang, serta kepada pekerja, buruh, sarikat pekerja dan buruh.

“Jadi pengupahannya diatur dengan ketentuan yang berlaku didalam PP 78, serta apa yang ada dalam permenaker No.6 dan 7 tahun 2016, tentang THR keagamaan bagi pekerja, buruh dan uang servis pada usaha dan usaha restoran pada Hotel,” kata Surjadi.

Kegiatan tersebut, dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Riono,Staf Ahli di lingkungan Kota Tanjungpinang, serta tamu undangan lainya. (AFRIZAL).

Komentar