Wakil Ketua Dewan Terkejut, Istri Gubernur Kepri Status WNA Jabat Ketua YKI Kepri

Tanjungpinang, TuahKepri – Wakil Ketua III DPRD Kepri Amir Hakim terkejut atas pelantikan istri Gubernur Kepri Noorlizah Nurdin yang statusnya Warga Negara Asing (WNA) Singapura, menjabat sebagai Ketua Yayasan Kanker Indonesia (YKI) Provinsi Kepri.amir-hakim-wakil-ketua3-dprd-kepri-20161115_124557-640x640

Padahal menurut Amir Hakim yang merupakan politisi Partai Hanura ini, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mengeluarkan surat yang ditujukan ke unsur Pemprov Kepri, bahwa istri Gubernur yang berstatus warga negara asing (Singapura) tidak diperbolehkan untuk berada dan menjadi anggota atau pun menjadi pengurus suatu organisasi manapun di Kepri.

“Kemendagri sudah menyurati, selama statusnya masih WNA dia (Noorlizah Nurdin), tidak diperbolehkan memegang suatu organisasi manapun,” kata Amir Hakim di ruang kerjanya, Senin (14/11) Dompak.

Amir menambahkan, dengan status WNA nya Noorlizah itulah yang menjadi penyebab sampai sekarang jabatan Ketua PKK Kepri, masih dijabat Aisyah Sani istri almarhum Gubernur Kepri H.M Sani.

“Maka itu, sampai sekarang dia tidak dilantik jadi ketua PKK. Seharusnya istri gubernur yang menjabat sebagai ketua PKK, itu aturannya. Namun karena bukan warga Indonesia maka tidak diperbolehkan,” ucapnya.

Namun kata Amir, ia menyatakan heran dengan terpilihnya Noorlizah Nurdin ini sebagai ketua Yayasan Kanker Indonesia Provinsi Kepri. Sebab, dengan terpilihnya Istri Gubernur Kepri yang berstatus WNA, itu jelas sudah mengangkangi surat perintah dari Mendagri.

“Ini akan menimbulkan masalah nantinya, karena kegiatan untuk YKI ini kan dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN),” kata Amir. (AFRIZAL).

Komentar