Amir Hakim, Gubernur Kepri Lantik Pejabat Eselon Abaikan UU ASN Dan Baperjakat

Tanjungpinang, Tuah Kepri – Wakil Ketua III DPRD Kepri Amir Hakim mengatakan, pelantikan pejabat eselon II, III Dan IV di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Kepri pekan lalu, dinilai mengabaikan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tim Penilai yang sebelumnya disebut Baperjakat.amir-hakim-wakil-ketua3-dprd-kepri-20161115_124557-640x640

“Kita lihatnya ada kesan terburu-buru sekali dalam pelantikan itu. Sehingga kita tidak mengetahui apakah ini sudah sesuai UU ASN dan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Ini yang harus dijawab oleh Gubernur,” kata Amir saat ditemui di ruang kerjanya, Senin kemarin.

Padahal, kata Amir, DPRD bersama Pemprov baru saja membahas dan mengesahkan Perda Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang mengatur keberadaan dan penempatan pejabat sesuai bidang dan kemampuannya.

“Mestinya Gubernur melihat itu, sesuai peraturan penetuan dan penempatan pejabat harus berdasarkan Baperjakat. Kita melihatnya itu diabaikan,” ucapnya.

Selain dikatakanya, aturan dan UU ASN itu dibuat supaya penempatan dan pengisian jabatan bisa teratur dan sesuai bidang. Serta untuk menghindari adanya praktek KKN dan asal tunjuk orang.

“Kita bukan ingin mencampuri, tapi dewan itu fungsinya mengawasi pemerintah sebagai mitra DPRD. Kita ingin dipemerintahan ini ada keterbukaan,” katanya. (AFRIZAL).

Komentar