TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI – Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, S.H, S.IK melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin, menghimbau kembali kepada masyarakat untuk mengikuti dan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Kegiatan ini dalam rangka memutus dan menekan laju penyebaran wabah Covid 19 di wilayah Kota Tanjungpinang pada umumnya dan Tanjungpinang Timur pada khususnya,” kata Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin kepada masyarakat dan pedagang pasar Bestari Bintan Centre , Senin (2/2/2021).
Karena kata Kapolsek, berdasarkan hasil analisa dan evaluasi tingkat Polda Kepulauan Riau (Kepri) pada hari Senin (01/02/21), Kota Tanjungpinang masih termasuk dalam Zona Orange penyebaran wabah Covid 19 dan untuk wilayah Tanjungpinang Timur sendiri masih terdapat 2 (dua) kelurahan yang tergolong tinggi angka penyebaran wabah Covid 19 yakni Kelurahan Air Raja dan Kelurahan Pinang Kencana.
“Data hasil analisa dan evaluasi tingkat Polda Kepri, Kota Tanjungpinang termasuk zona orange. Dan untuk wilayah Tanjungpinang Timur sendiri di 2 Keluarahan tergolong tinggi angka penyebaran wabah Covid 19,” ucapnya.
Melihat data tersebut membuat gerah Kapolsek Tanjungpinang Timur dan tidak tanggung tanggung, pada Selasa pagi (02/02/21), dipimpin langsung Kapolsek AKP Firuddin menerjunkan seluruh personilnya untuk melaksanakan kegiatan penyampaian himbauan dan disejalankan dengan kegiatan pembagian masker kepada pengunjung dan pedagang yang tidak menggunakan masker yang sedang melaksanakan aktivitas jual beli di pasar Bestari Bintan Center Jalan D.I Panjaitan, Kelurahan Air Raja, Km 9 Tanjungpinang Timur.
“Para pengunjung dan pedagang agar tetap mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah, yakni menggunakan masker dengan baik dan benar, sesering mungkin mencuci tangan dengan menggunakan sabun di air yang mengalir dan tetap menjaga jarak serta tidak berkerumun agar terhindar dari penyebaran wabah Covid 19,” kata Kapolsek dan Wakapolsek dengan suara lantang yang bergantian menyampaikan melalui pengeras suara.
Pada kesempatan tersebut, terlihat beberapa kali Kapolsek dan Personilnya memberikan hukuman fisik yakni Push Up kepada pengunjung dan pedagang yang masih bandel dan tidak menggunakan masker dengan baik dan benar dan hanya menempelkan maskernya di dagu.
“Semoga penyampaian himbauan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan pembagian masker yang dilaksanakan pada hari ini, bermanfaat bagi masyarakat dan dapat menahan laju penyebaran wabah Covid 19 di wilayah Kota Tanjungpinang dan kegiatan ini akan terus dilaksanakan hingga Covid 19 berlalu dari muka bumi ini,” tutup Kapolsek. (Red).










Komentar