UMK Tanjungpinang 2017 Diperkirakan Naik 8.25 Persen

Tanjungpinang179 views
Kepala Dinsosnaker Kota Tanjungpinang, Surjadi
Kepala Dinsosnaker Kota Tanjungpinang, Surjadi

Tanjungpinang, Tuah Kepri – Nilai Upah Minimum Kerja (UMK) Kota Tanjungpinang, diperkirakan pada tahun 2017 naik sekitar 8,25 persen.

“Bila dibanding UMK Tanjungpinang 2016 sebesar Rp2.179.000 dengan UMK 2017 yang diperkirakan nanti sebesar Rp2.359.66, maka UMK 2017 naiknya sekitar 8,25 persen atau sekitar Rp 179.836,” kata kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dikarenakan) Kota Tanjungpinang, Surjadi kemarin.

Perkiraan kenaikan UMK 2017 ini, dikatakannya, sehubungan dengan penetapan UMK Kota Tanjungpinang, maka dengan ini ditegaskan bahwa Pemerintah Kota Tanjungpinang beserta Dewan Pengupahan Kota Tanjungpinang berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, maka perhitungan UMK Kota Tanjungpinang  Tahun 2017 mengacu pada pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) PP No. 78 Tahun 2015, dengan menggunakan formula ini
UMn =   UMt + {UMt  x ( Inflasit   +    % ∆ PDBt)}

“Karena tanggal 12 Oktober 2016 Dewan Pengupahan Kota Tanjungpinang telah melakukan rapat untuk membahas mekanisme penetapan Upah Minimum Kota Tanjungpinang  Tahun 2017. Namun masih menunggu surat resmi mengenai Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan serta diteruskan oleh Gubernur Provinsi Kepri kepada seluruh Kabupaten/Kota,” ucapnya.

Lanjut dikatakannya lagi, dari informasi yang diperoleh pada tanggal 17 Oktober 2016 Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : B.175/MEN/PHIJSK-UPAH/X/2016 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2016, dimana tingkat Inflasi Nasional sebesar 3,07 persen (tiga koma nol tujuh persen) dan Pertumbuhan PDB sebesar 5,18 perseb (lima koma delapan belas persen).

Namun kata Surjadi, angka tersebut akan dibahas terlebih dahulu dalam rapat Dewan Pengupah Kota Tanjungpinang, selanjutnya dilaporkan kepada Walikota Tanjungpinang agar diteruskan kepada Gubernur Kepri.

“Dan penetapan UMK Tahun 2017 nanti akan diumumkan oleh Gubernur, selambat-lambatnya pada tanggal 21 November 2016. Maka mulai tanggal 1 Januari 2017, baru diberlakukan,” katannya. (AFRIZAL)

Komentar