Tim WFQR 4 Lanal TBK Gagalkan Penyelundup TKI

Tanjungpinang230 views


Tanjungpinang, Tuah Kepri – Tim WFQR (Western Fleet Quick Response) IV Lanal Tanjung Balai Karimun, menggagalkan penyelundupan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia di sekitar Tanjung Sebatak Leho Kabuoaten Karimun, (Rabu 22/2) lalu.

Menurut Danlantamal IV Laksma TNI S.Irawan, Tim WFQR IV/Posal Leho Lanal TBK, melaksanakan pencarian sesuai dengan informasi dari masyarakat, dan akhirnya berhasil menangkap boat pancung mesin 40 PK tanpa dilengkapi dokumen.

“Selain tanpa dilengkapi dokumen, penyelundup TKI ini membawa 7 Orang TKI ilegal (5 Orang Pria dan 2 Orang Wanita) pada posisi 1° 3′ 997″ N 103° 25′ 290″ E (perairan timur TBK),” kata Danlantamal IV.

Selanjutnya boat pancung tanpa nama tersebut pada pukul 23.30 WIB, dibawa menuju Posal Leho. Selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan TKI beserta Tekong dan barang bawaan maupun muatan boat pancung secara menyeluruh. Namun tidak ditemukan barang terlarang Narkoba.

Selanjutnya, hampir waktu bersamaan Tim WFQR-IV Lanal TBK melaksanakan pengembangan informasi, dan diperoleh keberadaan agen penanggung jawab kegiatan TKI ilegal tersebut berinisial “Y” alias “B”dan berhasil menangkap yang bersangkutan dirumahnya.

“Guna proses hukum lebih lanjut seluruh ke 7 orang TKI, 1 orang Tekong dan 1orang Agen, dibawa ke Mako Lanal Tanjung Balai Karimun guna pengecekan urine apakah ada penyalagunaan Narkoba,” ucap S.Irawan.

S Irawan mengatakan, penanggung jawab Yusrizal (31) alias Bije (agen penanggung jawab) yang beralamat di Teluk Umah Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun., Agus Susanto (42) (Tekong) Alamat, Ds. Teluk Uma Tebing Karimun, Tomin (43) (penumpang) Dusun Krajan 1 Ds. Tegal Randu Kec. Klakah Lumajang Jatim, Aris (36) (penumpang) Dusun Krajan 1 Ds. Tegal Randu Rt.002/01 Kec. Klakah Lumajang Jatim, Tuwadi (41) (penumpang) Ds Genuk Watu Kec Ngoro Kab.Jombang Jatim, Musliyadi (37) (penumpang) Ds. Parit Senggarang Rt. 02/01 Kecamatan Kundur Utara Kabukaten Karimun Kepri, Lisna (33) (istri musliyadi, penumpang) Ds. Parit Senggarang Rt. 02/01 Kec. Kundur Utara, Murni Apriliyanti (13) (anak Musliyadi, penumpang), Asmawi (10) (anak Musliyadi, penumpang).

Terkait tindak pidana pelayaran bahwa Nakhoda berlayar tanpa SPB, kata Danlantamal IV diancam pidana 5 tahun penjara dan denda 600 juta.

Sementara dari hasil keterangan pengakuan tekong Rute Pegiriman TKI illegal TBK-Sungai Cokoh Johor Malaysia – TBK menyampaikan, TBK-Sungai Cokoh Johor mengantar 3 orangTKI ilegal dan Sungai Cokoh Johor – TBK mengantar 7 Orang. Namun usaha penyeludupan TKI keburu tertangkapn

Untuk itu Danlantamal IV menghimbau, kepada masyarakat agar jangan mudah terbujuk rayu oleh para oknum agen TKI yang merekrut dan membawa keluar negeri, dengan iming-iming pekerjaan dan upah yang menggiurkan.

“Banyak contoh korban yang berjatuhan akibat pengiriman TKI ilegal. bahkan beberapa waktu lalu kita dikejutkan dengan beberapa peristiwa kecelakaan speed boat yang membawa TKI, hampir semua penumpang tenggelam di Malaysia dan ini bukan pertama kali tetapi sudah berulang kali. Apa lagi saat ini kondisi cuaca dan laut kurang bersahabat, sangat riskan kecelakaan laut ini tanggung jawab kita semua,” tegas Danlantamal.                   (Red/Dispen Lantamal IV).

Komentar