Tim Tangkap Buronan Kejagung Berhasil Amankan 629 Orang DPO Hingga November 2023

JAKARTA, TUAHKEPRI – Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung, bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, berhasil mengamankan sebanyak 629 Daftar Pencarian Orang (DPO) sepanjang 23 Oktober 2019 hingga 26 November 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana dalam siaran Persnya menyampaikan adapun rincian sebagai berikut :

– 23 Oktober s/d 31 Desember 2019: 28 orang.
– 1 Januari s/d 31 Desember 2020: 138 orang.
– 1 Januari s/d 31 Desember 2021: 149 orang.
– 1 Januari s/d 31 Desember 2022: 181 orang.
– 1 Januari s/d 24 November 2023: 133 orang.

” Dari jumlah total DPO tersebut, terdapat beragam kasus termasuk Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Korupsi, dan Tindak Pidana Khusus lainnya. Salah satu yang menonjol adalah Terpidana Ahmad Riyadi alias Adi Widodo asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, yang telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp120.000.000.000 akibat perbuatan korupsi, ” ucapnya.

Selanjutnya kata Kapuspenkum, terpidana Adi Widodo secara bersama-sama terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, khususnya Badan Usaha Milik Negara PT Bank Mandiri KCP Jakarta Prapatan.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin dalam berbagai kesempatan, terus menekankan pentingnya pemantauan dan penangkapan segera terhadap buronan yang masih bebas, dengan tujuan menjaga kepastian hukum.

Jaksa Agung menghimbau seluruh buronan yang terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatan mereka, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi pelanggar hukum.
Editor : Rizal.

Komentar