JAKARTA, TUAHKRPRI – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kampar berhasil mengamankan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat (16/2/2024) sekitar pukul 13.35 WIB bertempat di Jalan Lintas Penghidupan, Kampar, Riau.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr Ketut Sumedana dalam siaran Pers yang diterima media ini menyebutkan, adapun identitas Terpidana yang berhasil diamankan adalah sebagai berikut:
– Nama: Yusri
– Tempat Lahir: Pekanbaru (Lipat Kain Kampar)
– Usia/Tanggal Lahir : 65 tahun / 21 April 1959
– Jenis Kelamin : Laki-laki
– Pekerjaan : Pensiunan PT Pertamina Tanjung Uban
” Yusri merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait kegiatan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) milik PT Pertamina. Dan modus operandinya melibatkan pemindahan BBM sisa pendistribusian dari Terminal BBM PT Pertamina wilayah operasi 1 Medan/wilayah 1 Provinsi Riau, dengan menampungnya di tengah lautan dari tanker pembawa BBM milik Pertamina ke tanker PT Lautan Terang milik Machbub, ” kata Kapuspenkum.
Akibat perbuatannya, kata dia, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1,2 miliar. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2170 K/Pid.Sus/2013 tanggal 17 Februari 2013, Yusri dijatuhi hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar subsidair 1 tahun penjara.
Sebelumnya, Yusri terdeteksi berada di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar di Riau. Tim Tabur memutuskan untuk melakukan pengejaran, dan Yusri berhasil diamankan di jalan Lintas Penghidupan Kampar tanpa perlawanan ketika berusaha melarikan diri menggunakan kendaraan roda dua.
“Dalam proses pengamanannya, Yusri bersikap kooperatif sehingga berjalan lancar. Selanjutnya, Yusri dibawa ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pekanbaru, ” ucapnya.
Jaksa Agung meminta seluruh jajarannya untuk terus memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran melalui program Tabur Kejaksaan, guna menjaga kepastian hukum.
Ia juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
Editor : Rizal.









Komentar