Tanjungpinang, Tuah Kepri – Tiga tersangka dugaan kasus pungutan liar (pungli) keberangkatan kapal antar pulau di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang yang dilakukan oknum di kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang, akhirnya tidak ditahan tim penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang.
Ketiga oknum pegawai KSOP tersebut, Herbert Panusunan Simamora (34), Sutoyo (42) selaku Kepala Pos KSOP dan Eri Priawan (27). Penetepan ketiganya sebagai tersangka, hasil penyelidikan lebih lanjut, pasaca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang, di Pelabuhan Domestik Tanjungpinang Senin (1/5) lalu.
Pantauan di lapangan, ketiga tersangka oknum pegawai KSOP tersebut keluar secara bersamaan dari kantor Reskrim Polres Tanjungpinang menggunakan mobil Avanza warna hitam mengenakan pakaian biasa, tanpa ada pengawalan petugas polisin sembari meninggalkan halaman Mapolres Tanjungpinang, Kamis (4/5) sekitar pukul 13.30 WiB.
Informasi diperoleh, ketiga tersangka itu sempat ditahan selama 1 x 24 jam sesuai kewenangan penyidik, sebelum akhirnya bisa bebas berkeliaran di luar.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro di konfirmasi, membenarkan atas tidak ditahannya ketiga tersangka oknum KSOP itu pasaca Operasi Tangkap Tangan (OTT), di Pelabuhan Domestik Tanjungpinang Senin (1/5) lalu.
Joko beralasan, tidak ditahannya ketiga tersangka itu, karena adanya jaminan dari pihak atasan mereka, termasuk hal lainnya. Disamping itu, ketiganya juga masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga kecil kemungkinan untuk melarikan diri, maupun melakukan perbuatan lainnya.
“Yang jelas proses perkara ketiga tersangka tersebut terus lanjut. Disamping itu, barang bukti yang kita dapati juga dinilai sudah cukup. Apalagi status ketiganya masih seorang pegawai di KSOP,” kata Joko.
Ditanya tentang apakah kepala Syahbandar Tanjungpinang sebagai atasan ketiga tersangka tersebut ikut diperiksa sebagai saksi. Joko belum bisa memastikan, dengan alasanya pihaknya masih fokus terhadap pemeriksaan ketiga tersangka dan saksi lain yang didapati sebelumnya.
“Kita fokus dulu pemeriksaan terhadap ketiga tersangka ini dulu. Setelah itu, baru dapat dikembangkan lebih lanjut,” ucap Joko.
Sebelumnya disebutkan, modus operandi yang dilakukan tersangka oknum petugas KSOP ini dengan mengecek sejumlah kapal, kemudian meminta uang kepada agen kapal bersangkutan untuk biaya cheking kapal dan cheking penumpang
Apabila dalam pengecekan tersebut, agen kapal tidak memberikan sejumlah uang, maka akan dipersulit keberangkatannya oleh oknum pegawai Syahbandar tersebut, sehingga para agen kapal, mau tidak mau menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku.
Perbuatan tersangka tersebut masuk dalam ranah tindak pidana korupsi dan dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pengungkapan kasus tersebut didapati sejumlah barang bukti berupa setoran dari masing-masing agen kapal yang akan berangkat dari Pelabuhan SBP Tanjungpinang kepada para oknum KSOP Tanjungpinang tersebut.
Dari KM Sabuk Nusantara berupa setoran uang Rp500 ribu, kemudian dari agen kapal feri VOC Rp800 ribu, agen Superjen Rp450 ribu, agen kapal Sevent Star Rp300 ribu, agen kapal Marina Rp200 ribu dan agen ceking Sabuk Nusantara 59 sebanyak Rp400 ribu. Selain itu ada lima rekapan yang isinya berupa intensif dari masing-masing agen kapal tersebut di atas.
Barang bukti lain, berupa amplop berwarna coklat yang isinya tulisan jumlah uang 373 x Rp5 ribu, termasuk 373 x Rp4 ribu. Kemudian satu amplop berisi tulisan 588 trip. “Jadi tiga amplop kosong tersebut kita temukan tulisan tersebut. Tulisan itu diduga merupakan pembayaran dalam bentuk bulanan trip dari kapal oleh masing-masing agen kapal
Kemudian didapati lima amplop coklat, dan satu buku rekapan warna hitam yang bertuliskan nama dan rincian uang yang diberikan pihak agen kapal, satu buah buku bertuliskan atas nama Dona Mentari yang didalamnya bertuliskan rincian uang.
Kemudian satu lembar kertas warna putih dengan judul ponton Batam yang berisikan nama pemberi dan jumlah uang. Dua lembar jadwal piket bulanan pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang. Satu bundel kwitansi merk Sinar Dunia yang bertuliskan pemberi sumbangan dari pelaut.
Satu lembar amplop kosong warna putih bercoklat biru merah bertuliskan air mail, termasuk satu buah Laptop merk Toshiba model NG.PSKOGL-09U05L yang berisikan jadwal kapal dan laporan, juga satu buah warna hitam merek Polo Clasik berisikan satu buah tabungan Bank BCA atas nama S (Sutoyo-red)
Dari total jumlah uang yang disita saat OTT tersangka HPS tersebut sebesar Rp2.650.000. Jumlah uang tersebut disetorkannya kepada rekannya sebagai Kapos KSOP berinisial S (Sutoyo) dan EP sebagai angggota jaganya. (Sumber Haluan Kepri).
Komentar