Tersangka Dugaan Korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo Sudah 14 Orang

Direktur Penyidikan : Jangan Percaya Pihak Yang Mengaku Bisa Urus Perkara di Kejaksaan

JAKARTA,TUAHKEPRI – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika selama periode 2020 hingga 2022.

” Saat ini tim penyidik JAMPIDSUS telah menetapkan sebanyak 14 Orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G
Bakti Kementrian Kominfo tahun 2020 sampai 2022,” kata
Kapuspenkum, Ketut Sumedana bersama Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Kuntadi pada saat konferensi pers, Senin (16/10/2023) bertempat di Press Room Kejaksaan Agung.

Adapun 14 orang nama – nama tersangka/terdakwa tersebut yaitu :

Terdakwa (sedang menjalani persidangan):

1. Terdakwa Anang Achmad Latif.
2. Terdakwa Yohan Suryanto.
3. Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak.
4. Terdakwa Mukti Ali.
5. Terdakwa Irwan Hermawan.
6. Terdakwa Johnny G Plate.

Tahap II (belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri):
1. Tersangka WP.
2. Tersangka YUS.

Masih dalam tahapPenyelidikan Khusus:
1.Tersangka JS.
2.Tersangka EH.
3.Tersangka MFM.
4.Tersangka WNW.
5.Tersangka NPWH alias EH.
6. Tersangka SR.

Direktur Penyidikan, Kuntadi menjelaskan bahwa kasus tersangka NPWH alias EH dan SR merupakan perkara yang berbeda dari perkara induk, yang berkaitan dengan upaya -upaya lain di luar perbuatan tersebut.

“Dalam perkembangan penyidikan, Tim Penyidik telah melakukan upaya penangkapan terhadap Tersangka SR dan penggeledahan di kediamannya. Status Tersangka SR saat ini adalah pihak swasta murni, sementara status lainnya masih dalam pendalaman, ” katanya.

Kemudian pasal gratifikasi dan pasal penyuapan digunakan terhadap Tersangka NPWH alias EH, kata dia, karena ia adalah seorang penyelenggara negara yang menjabat sebagai komisaris di salah satu perusahaan BUMN.

“Tim Penyidik akan terus mendalami aliran dana sebesar Rp15 miliar yang terkait dengan tersangka ini, ” ucapnya.

Lanjut Direktur Penyidikan menekankan bahwa kasus ini memiliki tantangan tersendiri karena terkait dengan penyerahan uang, sehingga alat bukti yang lengkap dan tepat sangat diperlukan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Terakhir, terkait isu yang beredar mengenai penerimaan dana dari Tersangka NPWH alias EH, Direktur Penyidikan menegaskan agar masyarakat tidak percaya kepada pihak-pihak yang mengaku bisa mengurus perkara di Kejaksaan.

” Jangan Percaya Terhadap Pihak-Pihak yang Mengaku Bisa Mengurus Perkara di Kejaksaan,” katanya.

Editor : Rizal.

Komentar