Tanjungpinang, Tuah Kepri –Kementrian Perdagangan Republik Indonesia akhirnya turun tangan dalam penanganan kasus penyelundupan barang impor 1000 Dus Minuman Beralkohol (Mikol) berbagai merek diduga milik mafia AH, yang ditaksir rugikan Negara sekitar Rp 7 Miliar.
1000 Kotak Minuman Alkohol (Mikol) berbagai merek hasil tangkapan Komando Distrik Militer (Kodim) 0315/Bintan itu, akhirnya dilimpahkan ke Kemendag RI melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) UMKM Kabupaten Bintan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Sahrul Mamma, yang didampingi Komandan Kodim 0315/Bintan Letkol Ari Suseno dan Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro mengatakan penangkapan Mikol tersebut sangat membantu kementrian Perdagangan.
” Berdasarkan hasil pengawasan Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) yang bekerjasama dengan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) UMKM Kabupaten Bintan serta didukung penuh oleh Komando Distrik Militer 0315/Bintan, terhadap adanya importasi minuman beralkohol yang merugian negara sekitar 7 Miliar Rupiah,” kata Sahrul Makna, saat konferensi Pers, Selasa (03/10/2017) di Kantor Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Bintan, yang didampingi Direktur Tertib Niaga Veri Anggrijono. Hadir Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Bintan Dian Nusa, Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardyanto dan Dandim 0315 Bintan.
Lanjut dikatakan Sahrul, kerugian tersebut dihitung berdasarkan Bea dan Cukai dengan jumlah kurang lebih hasil tangkapan 1000 karton, dirujuk pada peraturan menteri perdagangan nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol yang dimana setiap importir minuman beralkohol harus melakukan kegiatan import sebagaimana dalam peraturan Menteri.
“Kami akan tegas dalam mengawasi impor dan peredaran minuman beralkohol, dan akan terus memgawasi dan melakukan penindakan, tak ada kompromi bagi importir yang tidak taat aturan. Oleh Karena itu seluruh aparat terkait ikut bertanggung jawab atas peredaran barang ilegal.Termasuk masyarakat,” ucapnya.
Barang bukti Mikol tersebut telah dilakukan penyitaan oleh penyidik PPNS Perdagangan (PPNS-DAG) kemudian akan dilakukan proses penyidikan dengan dugaan pelanggaran pasal 106 UU no. 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
Dalam hal ini, Sahrul mengapresiasi kepada Komandan Kodim 0315/Bintan, Letkol Inf Ari Suseno atas capaian kinerjanya yang mampu membongkar peredaran barang mikol.
“Kami mengapresiasi Kodim 0315 Bintan beserta aparat terkait. Yang berhasil membongkar importir ini, barang tangkapan ini duga tidak memiliki ijin import dan dianggap melanggar aturan,” kata Sahrul.
Sementara disinggung terkait adanya informasi penolakan proses hukum lebih lanjut oleh Bea dan Cukai Tanjungpinang beberapa waktu lalu kepada Komandan Kodim 0315/Bintan, Letkol Inf Ari Suseno menolak untuk menjawab persoalan tersebut. Bahkan ketidakhadiran BC Tanjungpinang juga dipertanyakan.
Sahrul Maman hanya mengatakan bahwa penangkapan mikol oleh Kodim ini diluar dari Kepabeanan sehingga pihak Bea Cukai tidak mau menerima barang tangkapan tersebut sebab kelengkapan administrasi diduga belum berhasil dilengkapi Kodim 0315/Bintan.
Sementara untuk saat ini tim penyidik dari Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bintan yang dibantu oleh PPNS pusat telah melakukan penyidikan atas kasus ini.
“Kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan dan belum menetapkan tersangka, baru ada satu saksi yang bisa dimintai keterangan, pihak Kodim dan nantinya akan dibantu Kepolisian akan membantu melakukan pendalaman,” kata Sahrul. (AFRIZAL).
Komentar