Syahrul Sampaikan Ranperda RPJMD 2018-2023

Tanjungpinang185 views
Tanjungpinang, Tuah Kepri –  Walikotq Tanjungpinang, Syahrul menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tanjungpinang Tahun 2018-2023, dilaksanakan dihadapan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Selasa (12/2) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno dan dihadiri juga Wakil Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP serta unsur pimpinan DPRD yaitu Ade Angga dan Ahmad Dhani.
Dalam rapat tersebut, Suparno membuka rapat tersebut untuk umum dengan dihadiri sebanyak 16 orang Anggota DPRD Kota Tanjungpinang dan dinyatakan kuorum.
Dalam penyampaian pidato, Syahrul menyampaikan maksud dan tujuan penyusunan RPJMD Kota Tanjungpinang adalah menyediakan rencana pembangunan daerah kurun waktu lima tahun sebagai penjabaran visi, misi dan program Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang agar terarah, terpadu dan berkesinambungan.
“Dapat disampaikan bahwa visi pembangunan jangka menengah tahun 2018-2023 adalah Tanjungpinang sebagai kota yang maju, berbudaya dan sejahtera dalam harmoni kebhinekaan masyarakat madani,” ungkapnya.
Syahrul juga mengatakan dalam rangka mencapai visi, ditetapkan lima misi yang akan ditempuh, seperti meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang agamis, berkarakter, berwawasan kebangsaan dan berdaya saing global, meningkatkan pengembangan pariwisata dan pengembangan ekonomi kreatif, dan usaha masyarakat, mengembangkan dan melestarikan khasanah budaya lokal dan nusantara untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang harmonis, bertoleransi dan kebhinekaan guna mendukung pembangunan berkelanjutan, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, berwibawa, amanah, transparan dan akuntabel didukung aparatur yang berintegritas dan kompeten dan melanjutkan pembangunan yang adil dan merata serta menciptakan iklim investasi dan usaha yang kondusif yang berwawasan lingkungan.
“Masing-masing misi telah dijabarkan kedalam tujuan, indikator tujuan, sasaran, indikator sasaran serta target kinerja yang menjadi tolok ukur kinerja Pemko Tanjungpinang selama kurun waktu 2018-2023,” ucapnya.
Walikota juga menjelaskan program pembangunan  pendukung visi dan misi dalam RPJMD sebanyak 98 program.
Program tersebut juga telah mengakomodir kegiatan unggulan Walikota bersama Wakil Walikota untuk 5 tahun, diantaranya pembangunan Qur’an Center, bantuan seragam sekolah, cultural center, penataan pedestarian kota lama, gelanggang pemuda dan olahraga, pembangunan bumi perkemahan, taman lansia, rehabilitasi gedung gonggong, penataan kawasan kuliner Bintan Center, serta sarana prasarana kesehatan.
Diakhir sambutannya Syahrul kembali mengingat terkait ketentuan pasal 266 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa apabila penyelenggara pemerintahan daerah tidak menetapkan Perda tentang RPJMD, Anggota DPRD dan Kepala Daerah dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama tiga bulan. “Maka dari itu, kami mohon kerjasama seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Tanjungpinang untuk dapat berkenan membahas Ranperda ini tepat waktu sesuai dengan tata tertib DPRD Kota Tanjungpinang,” tutupnya. (Zal/Hum).

Komentar