Tanjungpinang, Tuah Kepri – Polemik jabatan Ketua DPRD Kabupaten Bintan periode 2014-2019 hingga kini masih belum ada titik terang dan tetap berlanjut.
Pasalnya, Lamen Sarihi Ketua DPRD terpilih Kabupaten Bintan Periode 2014-2019 diberhentikan berdasarkan keputusan Keputusan Gubernur Kepri nomor nomor 749 Tahun 2017 tanggal 14 Juli 2017, tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan Ketua DPRD Kabupaten Bintan sisa masa jabatan Tahun 2014-2019, H.Lamen Sarihi, SH,MH yang diberhentikan dan mengangkat H Nesar Ahmad SIP.
“Saya menilai SK Gubernur Kepri pemberhentian terhadapnya cacat hukum dan melanggar UU dan Peraturan Pemerintah PP. Jadi tadi tim hukum saya telah mendaftarkan dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang di Batam dengan perkara nomor: 16/G/2017/PTUN.TPI tanggal 22-8-2017,” kata Lamen Sahiri H.MH Selasa (22/8) malam saat konferensi Pers bersama jumlah awak media.
Lamen memaparkan alasannya mengugat SK Gubernur Kepri atas pemberhentianya, berdasarkan penjelasan dan informasi dari DPRD Kabupaten Bintan pada hari Selasa 22 Agustus 2017 telah melakukan konsultasi ke Biro Hukum Provinsi Kepri yang mewakili Gubernur Kepri untuk mempertanyakan terkait surat keputusan dan dokumen yang telah diajukan kepada Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
“Berdasarkan konsultasi tersebut, pihak DPRD Kabupaten Bintan mempertanyakan dokumen yang diserahkan pimpinan ketua DPRD Kabupaten Bintan kepada Gubernur Kepri dan dokumen tersebut tidak sesuai ada kekeliruan dalam surat tersebut. Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh staf Biro Hukum Provinsi Kepri dan mereka Biro Hukum Kepri mengakui ada kesalahan dan kekeliruan dalam surat tersebut,” kata Lamen.
Bahkan Lamen menyampaikan, sampai sekarang Biro hukum Provinsi Kepri yang mewakili Gubenur tidak pernah memanggil nya.
Maka dalam hal ini Lamen mengatakan bahwa Gubernur Kepri Nurdin Basirun telah lalai dalam mengambil keputusan. Sebagaimana hasil konsultasi Pimpinan DPRD Bintan ke Biro Hukum Pemprov Kepri yang berangkat dari adanya keraguan tentang surat keputusan tersebut.
“Ini kesalahan dan sangat fatal dan bisa dianggap cacat hukum. Maka dengan adanya kelalaian tersebut, sebagaimana dijelaskan oleh Biro Hukum tersebut bisa direvesi sepanjang Lamen Sarihi belum melakukan dan mendaftarkan gugutannya ke pengadilan. Jadi dalam hal ini saya katakan tidak bisa direvisi,” ujarnya Lamen.
Dengan adanya kelalaian tersebut, Lamen melalui kuasa hukumnya telah melakukan dan mendaftarkan gugatannya. Dengan adanya gugatan tersebut, Lamen mengatakan bahwa Gubernur belum bisa melakukan pergantian jabatan Ketua DPRD Kabupaten Bintan yang saat ini diisi Nezar Ahmad.
Sementara dalam SK Gubernur Kepri tersebut ada pertimbangan pertimbangan yang dicantumkan dan tidak sesuai dengan surat lampiran usulan DPRD Kabupaten Bintan.
Selain itu berdasarkan surat pimpinan Partai Golkar Kabupaten Bintan, untuk pimpinan DPRD Kabupaten Bintan tidak pernah menerima surat SK Gubernur tersebut.
Dan menimbang berikutnya, berdasarkan surat ketua DPRD Kabupaten Bintan H Lamen Sahiri SH.MH tidak pernah menandatangani surat tersebut.
Dan sekali lagi dikatakan Lamen, SK Gubernur Kepri pemberhentiannya sebagai ketua DPRD Bintan cacat hukum, dan ini berdasarkan UU dan Peraturan Pemerintah PP.
Undang Undang yang telah dilanggarnya, Pertama, UU nomor 2 tahun 2008 yang telah dirubah dengan UU nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik. Jadi Konflik internal partai harus diselesaikan dengan ADRT partai.
Kedua, UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Pejabat tata usaha negara harus melaksanakan azas azas pemerintahan yang baik, termasuk sumpah dan janji pejabat tersebut.
Kemudian Ketiga UU nomor 30 tahun 2015 tentang administrasi negara.
Keempat, Peraturan Pemerintah PP nomor 16 tahun 2010 tentabg tata tertib DPRD.
Dan kelima, UU nomor 39 tahun 1999 tentang ha azazi manusia.
“Jadi Gubenur telah melanggar hak azazi saya dan saya berharap Gugatan telah didaftarkan dan ajukannya ke pengadilan Tanjungpinang Tata Usaha Negara Batam memanggil Gubernur Kepri,” kata Lamen. (AFRIZAL).
Komentar