Tanjungpinang, Tuah Kepri – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Batam Kepri, dalam sidak produk obat-obatan, Kamis (22/3/2018) di area pasar Tanjungpinang, menemukan obat-obatan ilegal.
Sidak tersebut bersama Dinas Kesehatan ((Dinkes), Disperdagin Kota Tanjungpinang, Polda Kepri, Polres Tanjungpinang dan Satpol Kota Tanjungpinang.
Kepala BPOM di Batam, Yosep mengatakan, sidak ini hanya untuk memastikan seluruh produk yang ada di wilayah Kepri, terutama Tanjungpinang bisa dipastikan aman.
Namun, dalam sidak gabunganya itu, terdapat salah satu toko Obat Rapi di pasar Tanjungpinang yang menjual obat-obatan secara ilegal.
“Dalam sidak kita itu, terdapat salah satu toko obat yang menjual obat kuat secara ilegal,” katanya usai menggelar sidak.
“Yang punya kabur, obat kuat yang kita temukan itu tidak ada izin edarnya, sehingga jaminan mutu dan mutu kemanfaatanya tidak ada, dan obat itu berbahaya,” ucapnya.
Untuk selanjutnya, pihaknya akan melakukan proses pendataan terlebih dahulu terhadap pemiliknya.
Atas temuan obat ilegal ini, katanya, pihaknya akan menindaklanjuti dan apabila unsur-unsur pasal terpenuhi akan dikenakan sanksi.
Terkait obat ilegal ini, katanya, pasal yang akan dicantumkan yaitu pasal 106 ayat 1 junto 197 dalam Undang-Undang Kesehatan, bahwa setiap farmasi, obat tradisional, kosmetik itu harus terdaftar memiliki izin edar.
“Barang siapa yang melakukan tindak pidana tersebut, maka sanskinya Rp 1,5 Miliar dan hukuman 15 tahun penjara,” (AFRIZAL).
Komentar