Tanjungpinang, Tuah Kepri – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Batam Kepri, lagi lagi menemukan sekitar 30 item berbagai merek obat obat dan jamu tradisional ilegal tanpa izin edar di salah satu kawasan Perumahan Kuantan Indah Blok J nomor 15 Kelurahan Melayu Kota Piring Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kamis (22/3/2018) pukul 15.48 Wib sore.
Temuan ini, berawal dari pengembangan sidak di pasar Tradisonal Tanjungpinang yang telah ditemukan produk obat-obatan ilegal tanpa izin edar Kamis (22/3/2018) pagi, bersama Dinas Kesehatan ((Dinkes), Disperdagin Kota Tanjungpinang, Polda Kepri, Polres Tanjungpinang dan Satpol Kota Tanjungpinang.
“Berawal dari informasi temuan tersebut, kami telusuri datang ke lokasi. Dan ditemukan ada sekitar lebih kurang 30 item terbungkus beberapa kotak yang terdiri dari obat obatan dan jamu tradisional ilegal tidak memiki izin edar di simpan si pemilik barang, seperti jamu untuk pegal pegal dan lain sebagai yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku yang membahayakan bila di konsumsi oleh warga. ” kata kepala BPOM Batam Kepri, Yosef Kamis (22/3/2018) sore.
Dikatakan Yosef, berdasarkan keterangan istri si pemilik inisial RY yang merupakan suaminya sendiri, tidak berada di tempat ketika menemukan barang ilegal tersebut.
“Berdasarkan keterangan yang didapat dari istrinya, barang ilegal ini dipasarkan disekitar Tanjungpinang melalui orang per orang. Tapi ada juga yang dijual diluar Tanjungpinang yaitu pulau Sedanau. Tapi berapa lama mereka jual, istri tidak tahu sudah berapa lama karena ini pekerjaan suaminya,” ucap Yosef berdasarkan keterangan dari istrinya yang tidak tahun mengetahui pekerjaan suaminya ini karena mereka jarang berkomunikasi.
Dalam sidak yang dilakukan BPOM Yosep mengatakan, sidak ini hanya untuk memastikan seluruh produk yang ada di wilayah Kepri, terutama Tanjungpinang bisa dipastikan aman.
Sebelumya dalam sidak gabunganya tadi pagi, katanya, terdapat salah satu toko Obat Rapi di pasar Tanjungpinang yang menjual obat kuat secara ilegal.
“Yang punya barang kabur, obat kuat yang kita temukan itu tidak ada izin edarnya, sehingga jaminan mutu dan mutu kemanfaatanya tidak ada, dan obat itu sangat membahayakan si pemakai,” ucapnya.
Atas temuan obat ilegal ini, katanya, pihaknya akan menindaklanjuti dan apabila unsur-unsur pasal terpenuhi akan dikenakan sanksi.
Apabila melanggar, maka akan dikenai UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009 pasal 106 ayat 1 ayat 1 junto 197, bahwa setiap farmasi, obat tradisional, kosmetik itu harus terdaftar memiliki izin edar.
“Barang siapa yang melakukan tindak pidana tersebut, maka sanskinya hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 Miliar. Tapi ini masih dalam proses,” ucap Yosef. (AFRIZAL).
Komentar