TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI- Petugas Bea Cukai Tanjungpinang berhasil mengamankan satu unit mobil jenis Kijang Innova yang kedapatan membawa 10 kardus rokok ilegal berbagai merek di Pelabuhan ASDP Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Jumat (20/6/2025).
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Tanjungpinang, Ade Novan, saat dikonfirmasi media ini, Sabtu (21/6/2025) menjelaskan,
mobil tersebut dikendarai oleh pria berinisial OES, warga asal Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Penindakan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas mencurigakan saat proses bongkar muat barang dari kapal Roro yang tiba dari Pelabuhan Punggur, Batam.
Lanjut, kronologi kejadian bermula sekitar pukul 13.00 WIB, saat rokok ilegal tersebut dikirim menggunakan kapal Roro dari Pelabuhan Punggur menuju Pelabuhan ASDP Tanjung Uban dengan cara ditabur di atas kapal. Setibanya kapal di pelabuhan pada pukul 14.00 WIB, muatan langsung diangkat oleh porter ke dalam mobil Kijang Innova yang dikemudikan oleh OES.
Petugas Bea Cukai yang berjaga merasa curiga terhadap gerak-gerik sopir saat memuat barang ke dalam mobil. Saat dimintai keterangan dan hendak diperiksa, sopir tersebut menolak memberikan akses kepada petugas.
“Pukul 15.00 WIB, petugas Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Babinsa Pelabuhan ASDP Tanjung Uban untuk melakukan pengecekan. Hasil pemeriksaan menemukan 10 kardus rokok ilegal berbagai merek di dalam kendaraan tersebut,” ucapnya.
Hingga berita ini diturunkan, sopir beserta barang bukti telah diamankan oleh petugas Bea Cukai untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (Rizal).
Komentar