Tanjungpinang, Tuah Kepri – Sekretatis Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Riono sangat mendukung dan apresiasi nama Satuan Pelaksana (Satlak) BP Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang, yang dulu bernama BP Kawasan FTZ Kota Tanjungpinang.
” Kita sangat mendukung dan apresiasi nama Satlak BP Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang, untuk mendatangkan investor berinvestasi untuk pembangunan Kota Tanjungpinang. Namun nama Satlak ini kan baru diusulkan dan keputusannya masing menunggu MenPANRB,” kata Riono, Senin (12/3/2018).i
Dkatakan Riono, usulan dua nama Satlak, Satlak BP Bintan Wilayah Kabupaten Bintan dan Satlak BP Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang dibawah BP Kawasan Bintan, diusulkan pada rapat pertemuan pada Kamis (8/3/2018) di Dompak, bersama Gubernur Kepri, Perwakilan Menko perekonomian, Deputi KemenPANRB, Bupati Bintan, Pj Walikota dan Sekda Tanjungpinang.
Usulan nama tersebut berdasarkan PP 41 Tahun 2017 tentang tentang perubahan atas PP nomor 47 tentang kawasan perdagangan bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, yang disepakati nama Satuan Pelaksana (Satlak) dan kedudukannya setara tapi wilayahnya kerja berbeda.
“Jadi dua nama Satlak itu kedudukannya sama, tapi wilayah berbeda, yaitu Satlak BP Bintan Wilayah Kabupaten Bintan kantornya di Kabupaten Bintan dan Satlak BP Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang kantor di Kota Tanjungpinang, ” kata Riono.
Menurut Riono, dua nama Satlak ini pada pertemuan kemarin kata Bupati Bintan, memberikan kebaikan untuk keduanya. Karena memiliki wilayah masing-masing.
“Tanjungpinang ya Tanjungpinang, Bintan ya Bintan. Tapi tetap di bawah Dewan Kawasan Bintan BP Bintan yaitu di Pulau Bintan,” ucapnya.
Hal senada juga disampaikan Den Yelta untuk dua nama BP Kawasan FTZ Bintan dan BP Kawasan FTZ Kota Tanjungpinang, akan berubah menjadi Satuan Pelaksana (Satlak) BP Bintan Wilayah Kabupaten Bintan dan Satuan Pelaksana (Satlak) BP Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang.
Dua nama Satlak ini di bawah Badan Pengusahaan (BP) Bintan yang wilayahnya berada di Pulau Bintan, di tetapkan pada rapat pertemuan dengan Dewan Kawasan FTZ Kepri, Kamis (8 Maret 2018) di Dompak.
Pada rapat tersebut membahas tentang struktur dan kewenangan sesuai PP nomor 41 tahun 2017.
“Jadi dua nama BP Kawasan FTZ Bintan dan BP Kawasan FTZ Kota Tanjungpinang, sudah dirubah namanya menjadi Satlak BP Bintan wilayah Kabupaten Bintan dan Satlak BP Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang. Tapi dua nama tersebut masih menunggu keputusan MenPANRB,” kata Den Yelta.
Semantara untuk keberadaan kantor BP Bintan kata Den Yelta, nanti akan berada di daerah Dompak. Sedangkan untuk kantor Satlak BP Bintan wilayah Bintan Kabupaten Bintan berada di daerah Kabupaten Bintan dan Satlak BP Bintan wilayah Tanjungpinang berada di Kota Tanjungpinang.
“Dan untuk kewenangan dan anggaran adalah kebijakan masing masing Satlak,” ucapnya. (AFRIZAL).
Komentar