Tanjungpinang, Tuahkepri.com – Aktivitas pematangan lahan dan penimbunan di sekitar area badan air di Taman Batu 10, izinnya bukan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang.
“Pematangan lahan izinnya di kementerian, bukan DLH Tanjungpinang,” papar Riono, Rabu (24/5/2023).
Kemudian terkait penimbunan izinnya di bagian perizinan yakni PTSP. Namun, dari informasi yang diperolehnya, izin penimbunan itu sudah tidak ada lagi.
“Informasi terakhir, izin penimbunan sudah tidak ada lagi. Tapi ada retribusi atau pajak untuk daerah terkait penimbunan tersebut,” ujar Riono.
Selain itu, Riono juga mengaku tidak tahu terkait adanya aktivitas pematangan lahan dan penimbunan di area resapan air di belakang kedai kopi Jaya Km 10.
“Belum ada kordinasi. Coba kordinasi dengan teman teman di Satpol PP,” ucapnya.
Terpisah, Kabid PPUD Satpol PP Kota Tanjungpinang, Agus mengatakan aktivitas penimbunan di sekitar area bendungan resapan air itu sudah pernah dicroscek mereka.
“Ada amdalnya. Amdal Pak Suryono itu mencakupi Bintan Centre hingga belakang ruko Pondok Siung,” kata Agus.
Aktivitas itu, kata Agus, sudah masuk bagian kesatuan dari Amdal tersebut.
“Jadi, tidak ada masalah. Datanya ada di kantor,” ucapnya. (Ian).
Komentar