Ratusan Toko di Tanjung Uban Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Tanjungpinang274 views
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Jefri Iswanto
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Jefri Iswanto

Tanjungpinang, Tuah Kepri – Ratusan toko di Tanjung Uban Kabupaten Bintan belum terdaftar Program BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini dibuktikannya pada tanggal 9 September 2017, sebanyak 15 orang petugas BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi turun menyisiri semua toko toko di Tanjung Uban Kabupaten Bintan, dengan membawa brosur serta surat pemberitahuan pertama untuk memberikan sosialisasi pemahaman pentingnya BPJS Ketenagakerjaan bagi pemilik Tokoh serta karyawan yang bekerja di tokoh tersebut.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang Jefri Iswanto menjelaskan, program BPJS Ketenagakerjaan ini adalah program wajib yang harus diikuti oleh pemberi kerja dan tenaga kerja, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang pengenaan sanksi Administrasi.

“ Kami sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial di bidang ketenagakerjaan memiliki tugas untuk memberikan pelayanan baik kepada peserta maupun calon peserta dan memastikan program-program kami sampai kepada masyarakat dengan cara sosialisasi,” kata Jefri Iswanto yang sangat peduli dengan keselamatan para pekerja, Selasa (10/9).

Lanjut dikatakan Jefri, ia memastikan bahwa ratusan toko-toko di kawasan Tanjung Uban Kabupaten Bintan belum terdaftar program BPJS Ketenagakerjaan.

“Untuk kawasan Tanjung Uban, kami pastikan ratusan toko yang ada disana belum terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena kami telah melakukan sosialisasi dengan memberikan surat pemberitahuan pertama dan surat pemberitahuan kedua, dan hal ini juga bersama-sama dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan,y ucapnya.

Sebagai badan penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS tidak diberikan kewenangan untuk memberikan sanksi kepada Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD). Namun pihak BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Kejaksaan untuk mengawal Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dan PP Nomor 86 Tahun 2013.

Untuk mengawal dalam hal ini, katanya, BPJS Ketenagakerjaan memiliki petugas pemeriksa (WASRIK) yang melakukan koordinasi kepada dinas tenaga kerja dan Kejaksaan.

“Kami berharap bagi semua bidang usaha baik Toko, Perusahaan CV/PT, Yayasan, sekolah dan lain -lain, dapat segera mendaftarakan dirinya dan tenaga kerjanya pada Program BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang,” ucap Jefri. (AFRIZAL).

Komentar