PSI Ambil Langkah Hukum Terhadap 3 Oknum Penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu Tanjungpinang

Hukrim, Politik145 views

PSI Apresiasi Keputusan Hakim Tegakan Keadilan

Tanjungpinang, Tuah Kepri – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Kepri mengapresiasi keputusan Majelis Hakim yang telah memvonis bebas Caleg DPRD Tanjungpinang dapil 1 Barat Kota dari PSI, Ranat Mulia Pardede, Jumat (8/3/2019) dalam kasus pelanggaran tindak pidana Pemilu 2019.

” Saya mengapresiasi keputusan Hakim yang telah menegakan keadilan di Tanjungpinang, dan ini murni keputusan hakim memvonis bebas Ranat Mulia Pardede Caleg dari PSI yang tidak terbukti melakukan pelanggaran pidana Pemilu,” kata Penasehat Hukum (PH) dari JANGKAR Solidaritas DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Heriyanto, yang didampingi sejumlah petinggi pengurus partai PSI di Tanjungpinang Provinsi Kepri, saat jumpa Pers bersama media, Minggu (10/3/2019) dikantor DPW PSI.

Keputusan terdakwa Ranat tidak terbukti melakukan kampanye di Kampus STIE Pembangunan Tanjungpinang tersebut, sebelumnya dibacakan ketua majlis hakim Awani Setyowati didampingi hakim anggota Monalisa Anita T. Siagian dan Hendah Karmila Dewi.

Sebagaimana dalam dakwaan tunggal jaksa penuntut umum Zaldi Akri pasal 521 Jo Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam amar putusanya, majlis hakim mengatakan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana pemilu kampanye di Kampus STIE Pembangunan Tanjungpinang sebagaimana dalam dakwaan tunggal jaksa penunut umum.

Artinya kata Heriyanto, ini membuktikan pertama kali sejarah di Tanjungpinang terhadap kasus perkara tindak pidana pemilu bebas murni.

“Karena pasti banyak laporan kasus tindak pidana pemilu di Bawaslu Tanjungpinang, tapi tidak sampai ke pengadilan dan senyap begitu saja,” ucapnya.

Dan Ia menegaskan bagi penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu Tanjungpinang, dalam menjalankan tugas jangan sewenang wenang dan harus bertanggungjawab.

” Kami PSI akan menegakan keadilan dan melakukan upaya hukum terhadap 3 oknum penyelenggara Pemilu. Saksi ahli dari KPU Tanjungpinang Muhammad Yusuf dan Komisinoner Bawaslu Tanjungpinang Muhammad Zaini dan Maryamah. Mereka yang bertangung jawab dibelakang ini, jangan anda kira iseng-iseng berhadiah, kami akan tegakan keadilan,” tegas Heriyanto.

Sebelumnya upaya tersebut, sambung Heriyanto, PSI telah melaporkan Komisinoner Bawaslu Tanjungpinang Muhammad Zaini dan Maryamah ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

“ Laporan itu sudah kami masukan ke DKPP. Dan untuk langkah hukum dan kode etik, untuk M Yusuf dan juga ketua dan anggata Bawaslu Tanjungpinang, Zaini dan Maryamah, akan kita bahas dan godok dulu di Partai di Jakarta. Hasilnya nanti akan kita sampaikan kepada pihak media,” kata Heriyanto.

Namun sebelum mengakhiri jumpa Pers sama media, Heriyanto meminta kepada ketua Bawaslu Tanjungpinang, M Zaini silahkan buat rilisnya hasil perkara caleg PSI ini yang telah divonis bebas oleh keputusan hakim.

“Karena sebelumnya, pihak Bawaslu gencar membuat rilis sampaikan kemedia seolah olah Caleg PSI ini benar benar melakukan pelanggaran dan bersalah. Berani tidak Bawaslu Tanjungpinang membuat hasil keputusan terhadap hakim memvonis bebas caleg PSI,” ucap Heriyanto. (ZAL).

Komentar