Polres Tanjungpinang Ringkus Oknum PNS Simpan Sabu

Hukrim170 views


Tanjungpinang, Tuah Kepri – Tim Reserse Satnarkoba Polres Tanjungpinang, berhasil meringkus pengedar narkoba Is (33) Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga jalan Bahari Gang Teri  Nomor 29 Kecamatan Tanjungpinang Barat, Rabu (22/2) dini hari di Hotel BBR Jalan Pantai Impian Kota Tanjungpinang.

Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Andy Rahmansyah didampingi Kasat Narkoba AKP Ricky Firmansyah dalam rilisnya, mengatakan bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan dari masyarakat.

Berdasarkan dari laporan warga tersebut, katanya, anggota melakukan penyelidikan dan bergerak ke kamar 208 Hotel BBR Tanjungpinang.

“Pada saat penggerebekan, ditangan pelaku barang bukti yang diamankan satu paket sabu berat 23 gram, empat paket sabu ukuran kecil, dua ekstasi warna merah, satu ektasi warna orange, bong, jarum suntik dan timbangan digital,” kata Andy.

Tersangka Is ini, katanya juga merupakan residivis yang baru usai menjalani hukuman setelah divonis Pengadilan Negeri Tanjungpinang, juga terkait kasus Narkoba.

“Baru sekitar 5 bulan yang lalu, Is keluar dari Lembaga Pemasyarakatan,” ucap Andy.

Namun saat ini pihak kepolisian Polres Tanjungpinang, kata dia, terus melakukan pengembangan terkait dari mana barang tersebut.

Perbuatan pelaku diancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (AFRIZAL).

Komentar