BINTAN, TUAHKEPRI – Polres Bintan melalui Satreskrim menggelar razia tambang pasir ilegal di beberapa lokasi di Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kamis (4/12/2025).
Razia dipimpin Kasatreskrim Polres Bintan Iptu Fikri Rahmadi bersama tim gabungan dari Polres Bintan, TNI, Dinas ESDM Provinsi Kepri, serta Dinas Lingkungan Hidup.
Dalam operasi tersebut, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan ilegal di titik rawan Galang Batang, Kampung Banjar, Nikoi, dan Malang Rapat.
Meski begitu, polisi tetap memasang police line pada pondok, lokasi kerja, bak penampungan pasir, serta akses jalan menuju lokasi untuk mencegah aktivitas ilegal kembali berlangsung.

“Setelah kita melakukan razia di beberapa titik, tidak ditemukan kegiatan penambangan. Tidak ada operasi sedikit pun,” ujar Iptu Fikri.
Ia memastikan proses hukum tetap berjalan melalui penyelidikan lanjutan guna mengidentifikasi pelaku penambangan ilegal. Selain itu, Fikri mengajak Forkopimda terus menjaga situasi kamtibmas di wilayah Bintan dari aktivitas ilegal yang merugikan.
Sementara itu, Staf Dinas ESDM Provinsi Kepri, Rubi Serlianto, menyampaikan bahwa kewenangan penindakan terhadap tambang ilegal berada pada Satgas Penambangan Tanpa Izin (PETI). Pihaknya hanya memiliki kewenangan pengawasan dan pembinaan bagi penambang yang memiliki izin resmi. (Rizal).









Komentar