Polres Bintan Tetapkan 2 Tersangka Lagi Selain H

BINTAN, TAUHKEPRI –Polres Bintan telah menetapkan 3 orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat diatas lahan milik PT. Bintan Property Indo yang berada di Kelurahan Sungai Lekop Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan pada Jumat (19/4/2024).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M., menyampaikan terkait dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat diatas lahan milik PT. Bintan Property Indo, Penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka setelah dilakukan Gelar perkara di Polda Kepri, Ujar Kapolres Bintan saat ditemui diruang kerjanya.

“ 3 tersangka yang telah ditetapkan diantaranya berinisial H, R, dan juga B, Penetapan tersangka tersebut berdasarkan dari hasil Penyelidikan, yang dilanjutkan dengan proses Penyidikan serta setelah dilakukan Gelar perkara yang dilaksanakan di Polda Kepri, terhadap pemenuhan 2 alat bukti dalam perkara dimaksud telah terpenuhi, maka seperti yang disampaikan hari ini, Penyidik menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, ” kata Kapolres Bintan, pada keterangan Pers diterima media ini, Jumat (19/4/2024).

Adapun dari ketiga tersangka, kata Kapolres Bintan, mempunyai peran masing- masing.

” Pada tahun 2014, H yang merupakan Pj. Walikota Tanjungpinang saat ini, ketika itu menjabat sebagai Lurah Sei Lekop Kecanatan Bintan Timur. Kemudian R menjabat Kasipem Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur, dan B sebagai Juru ukur, Yang kemudian pada tahun 2016 H menjabat sebagai Camat Bintim, selanjutnya R menjabat sebagai Lurah Sei Lekop Kecamatan Bintim, sedangkan B tetap sebagai Juru Ukur, ” ucapnya.

Kemudian untuk perkara dimaksud akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan Penyidik akan mengirimkan surat ke Mendagri, dikarenakan perkara ini salah satu tersangkanya merupakan Kepala Daerah (Pj. Walikota Tanjungpinang).

“Sementara pasal yang akan dipersangkakan yaitu Pasal 264 Ayat (1) ke-1e KUH Pidana diancam dengan pidana penjara 8 tahun, sedangkan untuk Pasal 263 Ayat (1), dan (2) KUH Pidana diancam dengan Pidana penjara 6 tahun, ” kata Kapolres Bintan, Riky Iswoyo. (Yure).
Editor : Rizal.

Komentar