BINTAN, TUAHKEPRI – Polres Bintan melakukan penahanan terhadap mantan Penjabat (Pj) Walikota (Wako) Tanjungpinang, Hasan alias HS (47) pada Jumat malam (7/6/2024) dalam kasus pemalsuan surat tanah PT.Expasindo Raya Kelurahan Sei Lekop Bintan Timur.
Penahanan HS, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Bintan Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo pada konferensi pers, Sabtu (8/5/2024) siang menyampaikan, penahanan HS dilakukan setelah ia memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka dan memberikan keterangan.
“Setelah pemeriksaan, penyidik menggelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, dan disepakati bahwa HS bisa ditahan,” kata Kapolres.
Sementara Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan, menambahkan bahwa HS diberikan 55 pertanyaan terkait dugaan pembuatan surat palsu saat menjabat sebagai Camat Bintan Timur pada tahun 2014, dan HS memberikan keterangan dengan kooperatif.
“Setelah gelar perkara, kami berkesimpulan bahwa HS memenuhi unsur untuk ditahan, sehingga diterbitkan Surat Perintah Penahanan pada hari itu juga,” lanjut AKP Marganda.
Sebelumnya, penyidik Polres Bintan telah menetapkan dan menahan dua tersangka lain dalam kasus pemalsuan surat tanah PT. Expasindo Raya di Kelurahan Sei Lekop, Bintan Timur, yaitu MR dan B. “Penahanan HS berkaitan dengan kasus MR dan B yang telah kami tahan bulan lalu. Berkas perkara mereka sedang dilengkapi untuk dikirimkan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) minggu depan,” terang Kasat Reskrim.
Ketiga tersangka adalah mantan Camat Bintan Timur HS, mantan Lurah Sei Lekop MR, dan honorer Kelurahan Sei Lekop B sebagai juru ukur.
Penahanan HS dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan, baik sebagai tersangka maupun saksi dalam perkara MR dan B. HS dikenakan pasal 263 KUHP jo pasal 55 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara, dan penyidikan masih berlangsung intensif oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bintan. (AL).
Komentar