TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI – Wakil ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Ricky Ferdinand SH membenarkan barang bukti dua dokumen Bilyet deposito dengan jumlah total sekitar Rp 4 Milyar milik nasanah atas nama Siti Hajar Siregar seorang Hakim PN Tanjungpinang.
“Ya memang ada yang bersangkutan salah satu nasabah bank, Siti Hajar Siregar merupakan seorang Hakim, memang ada dana yang dititipkan di bank BPR Bestari. Bahkan semua itu sudah dimasukan dalam dakwaan. Di dakwaan tersebut sudah jelas tanpa harus saya jelaskan lagi, ” kata wakil ketua PN Tanjungpinang, Ricky Ferdinand SH, pada media ini, Rabu (5/6/2024) di kantor PN Tanjungpinang.
Ricky menjelaskan, bu Siti sebagai saksi bahkan sudah dipanggil dan diperiksa pihak Kejaksaan. “Dan sekarang akan masuk dalam proses persidangan, ” ucapnya.
Namun saat di tanya kepada Ricky sebagai mewakili Siti Hajar Siregar dari mana sumber dana sejumlah Rp 4 Miliar tersebut dan juga kenapa Deposito harus Bank BPR Bestari sementara Bank lain ada, Ricky mengatakan Ia tidak bisa jawab.
“Saya tidak bisa jawab itu, langsung tanyakan yang bersangkutan, ” katanya.
Siti Hajar Siregar merupakan Hakim di PN Tanjungpinang, dan juga salah satu nasabah Bank BPR Bestari dan saksi dalam perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Perusahaan Daerah (Perusda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) T.A. 2023.
Dalam pemberitaan sebelummya dalam perkara ini Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti terkait penanganan kasus pencucian uang di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari pada tahun 2023.
Dalam kasus ini, seorang staf BPR Bestari yang juga menjabat sebagai penjabat eksekutif operasional, AF, telah ditahan oleh tim penyidik.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso saat di konfirmasi mengatakan, bahwa Tim Pidsus Kejati Kepri telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan bermotor, uang tunai, dan dokumen dari tersangka AF.
“Penyitaan barang bukti ini dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, ” kata Denny, Rabu (20/3/2024).
Adapun barang bukti dimaksudkan yang dilakukan penyitaan oleh Kejati Kepri yaitu diantaranya yaitu, Dua Unit Mobil dan beberapa unit Sepeda Motor serta barang bukti lainnya.
Salah satu barang bukti lainya yang berhubungan dengan Siti Hajar Siregar, yaitu dokumen salah satunya 1 (satu) lembar asli Dokumen terdiri dari Bilyet Deposito PT. BPR BESTARI Tanjungpinang Nomor : 00616 sebesar Rp. 2.000.000.000,- Atas Nama : Siti Hajar Siregar.
Kemudian 1 (satu) lembar asli Dokumen terdiri dari Bilyet Deposito PT. BPR BESTARI Tanjungpinang Nomor : 00617 sebesar Rp. 2.000.000.000,- Atas Nama : Siti Hajar Siregar. (AL).
Editor : Rizal.
Komentar