Tanjungpinang, Tuah Kepri – Pemberian kuota rokok non cukai yang diberikan untuk didaerah oleh BP Kawasan FTZ Tanjungpinang, tidak bermanfaat karena lebih banyak mudaratnya.
“Lebih baik ditutup saja, karena tidak ada manfaat dari Mudaratnya atau tidak menguntungkan daerah untuk rokok non cukai. Karena diduga lebih banyak menguntungkan pribadi,” kata anggota Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang, Petrus Sitohang, Senin (27/3) pada rapat dengar pendapat (RDP) di kantor DPRD Tanjungpinang Senggarang.
Selain itu alasan lain kenapa ditutup dan tidak bermamfaat, sambung Petrus, karena tdak ada kontribusi untuk masyarakat, seperti menambah lapangan pekerjaan. Terus tidak ada kontribusi untuk Pemerintah Kota.
“Apakah untuk pendapatan daerah dalam hal ini bertambah,” ucap Petrus.
Kemudian alasan lain kata dia, negara dirugikan, karena kuota rokok tanpa cukai menghilangkan potensi penerimaan negara dari rokok non cukai ini.
“Dan kita kan sedang berusaha untuk menghilang orang tidak merokok, seperi anak -anak muda supaya tidak merokok. Jadi untuk apa gunanya ada kuota rokok FTZ ini, tutup saja tak ada manfaatnya daripada mudaratnya. Tapi kalau rokok pakai cukai, sudah jelas ada pemasukan buat negara,” kata Petrus.
Tapi apa yang dismpaikan BP Kawasan, ada rencana akan berinvestasi untuk membangun pabrik rokok di kawasan FTZ atau daerah Tanjungpinang, kata dia, sebagai anggota dewan dan masyarakat siap mendukung.
“Kita dukung kalau peruntukannya untuk ekspor, karena dampaknya menyerap tenaga kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi dan menambah pendapatan negara,” ujar Petrus.
Kepala BP Kawasan FTZ Tanjungpinang, Den Yealta menjelaskan, pihaknya memberikan kuota rokok kepada perusahaan hanya diperuntukan untuk daerah kawsan FTZ.
“Sebelum diberikan kuota, kami tegas kepada perusahaan mendapat kuota hanya dijual di daerah khusus kawasan FTZ. Tapi apabila mereka ketahuan menjual rokok tersebut diluar daerah kawasan, maka izinnya kami cabut,” kata Den Yealta.
Sementara untuk daerah kawasan BP Kawasan FTZ Tanjungpinang yaitu daerah Senggarang dan Dompak, tapi didalam kawasan Kota Tanjungpinang ada juga termasuk daerah FTZ.
“Dan untuk khusus di Dompak, memang ada rencana investor ingin mendirikan pabrik tapi itu baru rencana,” ucap Den Yelta dan di iyakan oleh Direktur operasional BUMD PT TMB Tanjungpinang, Zondervan.
Terpisah Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (Kasi P2) KPBBC Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang, Agus Trissyanto, menjelaskan telah melakukan penindakan dan pengawasan oleh pihaknya untuk kuota rokok ilegal yang keluar dari kawasan tidak sesuai peruntukannya.
“Sejauh ini kami telah melakukan penindakan dan pengawasan rokok non dari operasi pasar diseluruh sekitar wilayah Tanjungpinang, baik melalui patroli darat maupun laut,” kata Agus.
Selain itu pengawasan dan penindakan, pihaknya menempatkan sejumlah pengawas petugas lapangan dan itu hanya sedikit lebih kurang sekitar 30 orang. Dengan kekurang pengawasan, pihaknya mengajak Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Bebas Tanjungpinang dan Bintan sama-sama mengawasi.
“Pengawasan yang dilakukan oleh KPPBC Tanjungpinang, tidak akan maksimal jika tanpa peran serta dan dukungan dari masyarakat dan instansi terkait,” katanya.
Namun Agus mengakui dengan tidak adanya batasan fisik kawasan FTZ di wilayah Tanjungpinang, menjadi kendala pihaknya untuk lakukan pengawasan.
Selama tahun 2016, dikatakannya, KPPBC Tanjungpinang telah melakukan penindakan sebanyak 17 penindakan atas rokok ilegal untuk berbagai macam merek.
“Dari 17 penindakan selama 2016, berhasil kita amankan sekitar 115 karton, 7.889 slof, 78.898 bungkus dan 1.363.232 batang rokok FTZ berbagai macam merek yang tidak sesuai peruntukannya,” ucapnya. (AFRIZAL).
Komentar