Tanjungpinang, Tuah Kepri – Tim Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri yang dikomandoi H Ferry Tass SH, Mhum, Msi, Kamis (12/10) mendatangkan Ahli tentang Keuangan Negara dari Jakarta, Siswo Sudjanto, DEA untuk dimintakan keterangan sebagai ahli.

Mendatangkan Ahli Keuangan Negara tersebut, untuk mempercepat dan menyelesaian penanganan pemberkasan kasus dugaan korupsi dana Asuransi Kesehatan (Askes) dan Jaminan Hari Tua (JHT) PNS dan honorer di lingkungan Pemko Batam senilai Rp208 miliar, yang dilakukan dua tersangka, Syafei SH, mantan Kasi Datun Kejari Batam dan Muhammad Nasihan SH MH, pengacara PT Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ).
Tenaga Ahli Keuangan Negara, tiba di Kantor Kejati Kepri sekitar pukul 13.00 WIB, guna memberikan keterangan sesuai keahliannya kepada tim penyidik Kejati hingga pukul 18.00 WIB.
“Sengaja kita datangkan ahli keuangan negara tersebut untuk melengkapi pemberkasan sekaligus memperkuat pembuktian unsur tindak pidana korupsi (Tipikor) termasuk unsur Pasal Tipikor dan juga tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang dilakukan oleh dua tersangka Syafei dan M Nasihan, sebagaimana yang telah kita tetapkan sebelumnya. Dan penanganan kasus korupsi ini, sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan peraturan perundangan yang berlaku,” ucap Ferry Tass.
Selain itu dikatakan Ferry, dari keterangan yang diberikan ahli keuangan negara tersebut, juga diharapkan dapat memperkuat penanganan perkara tindak pidana korupsi Askes di BAJ tersebut dalam persidangan terhadap dua tersangka (terdakwa) nantinya di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
“Kita harapkan proses penanganan perkara Tipikor ini, dapat segera kita selesaikan untuk limpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang,” katanya Ferry Tass.
Ferry menjelaskan, dan hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi. Termasuk tersangka Syafei untuk memberikan keterangan dalam berkas tersangka M Nasihan.
Sementara kata Ferry Tass, menghargai apa yang menjadi langkah dalam menggunakan haknya Muhammad Nasihan SH MH, pengacara asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ) berstatus sebagai tersangka kasus korupsi BAJ, untukn mengambil langkah hukum dengan mempraperadilankan pihak Kejati Kepri.
“Itu hak tersangka dan kami menghargai termasuk menempuh jalur Prapradilan. Silahkan saja melakukan gugatan, kami tidak takut kok. Karena saat ini yang pasti kami telah menyiapkan tim yang akan sidang dan selain itu juga yang paling utama adalah materi pra peradilannya,” kata Ferry Tass yang selalu menegakan keadilan dan ingin memberantas korupsi merugikan keuangan negara di Kepri.
Sebelumnya Kajati Kepri, Yunan Harjaka SH MH menjelaskan, penetapan kedua tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah terpenuhi. Kedua tersangka diduga telah melakukan penyelewengan dan penyalahgunaan dana sebesar Rp55 miliar. Dana itu merupakan kewajiban Asuransi BAJ ke Pemko Batam.
Dugaan korupsi bermula Pemko Batam memberikan jaminan kesehatan dan tunjangan hari tua bagi PNS dan Tenaga Harian Lepas (THL) Kota Batam. Pemberian jaminan itu dituangkan dalam Perda Kota Batam Nomor 9 tahun 2006 tentang APBD Kota Batam tahun anggaran 2007, khusus menyangkut mata anggaran Askes dan THT bagi PNS termasuk THL.
Namun dalam pelaksanaannya, Pemko Batam mengadakan perjanjian kerjasama dengan PT Asuransi BAJ dengan Nomor 03/Kontrak/Lelang-SEKDA/KPA/VIII/2007 (Pihak Pertama) dan Nomor 331/B.05-PK/VIII/2007 (Pihak Kedua) tanggal 1 Agustus 2007. (AFRIZAL).
Komentar