Tanjungpinang, Tuah Kepri- WargaRT 06 RW 04 Kelurahan Seijang Kecamatan Bukit Bestari Tanjungpinang, menolak aktivitas penimbunan yang dilakukan PT Istana Andana Dompak, atas nama pemilik Andy Anhar Chalik yang membangun pertokoan 14 unit 3 lantai diJalan Aisyah Sulaiman arah Dompak, karena tidak memiliki izin timbun.
Hal itu disampaikan ketua Rukun Tetangga 4 Kelurahan Seijang, Labanihum, Rabu (21/9) dilokasi saat dikonfirmasi media ini.
“Memang warga di sekitar daerah sini, menolak aktifitas yang dilakukan pihak pengusaha, karena menimbun tanpa ada izin timbunnya,” katanya.
Dan pihak Kelurahanpun katanya sudah mengetahui hal ini. Dan Lurah Seijang Boby sudah ada disini untuk segera menjelaskan kepada pengusaha yang ingin membangun.
Lurah Seijang Tanjungpinang, Boby mengatakan dan membenarkan untuk izin timbuhnya belum dimiliki oleh pihak pengusaha yang membangun.
“Kami jelaskan kepada perwakilan pengusaha yang membangun pertokoan ini, sebelum menimbun lahan, tolong di urus dulu izin timbunya,” kata Bobby yang diwakili oleh staf BLH Tanjungpinang, Oyong.
Diakui Boby pengusaha memang saat ini lagi dalam proses pengurusan izin untuk menimbun.
“Tapi izinnya belum keluar. Jadi kami minta dihentikan dulu sementara aktivitasnya untuk menimbun. Kalau sudah keluar izin timbuhnya, baru bisa melakukan penimbunan,” ucap Bobby. (AFRIZAL).
Komentar