Tanjungpinang, Tuah Kepri – Aktivitas penimbunan lahan dilokasi lahan hutan Mangrov yang berada di Jalan Raja Haji Fisabilillah (RHF) Kilometer 8 Tanjungpinang depan kios buah, di stop Satpol PP Tanjungpinang, Jumat (23/9) siang.
Penghentian aktivitas sementara ini, karena berdasarkan tidak memiliki izin timbun yang ditandatangani oleh Walikota Tanjungpinang, dan saat ini masih dalam proses.
Hal ini disampaikan Lurah Seijang Tanjungpinang, Bobby mengatakan memang aktifitas penimbunan lahan tersebut itu dihentikan sementara, karena tidak memiliki izin timbun.
“Surat timbunnya masih dalam proses menunggu tandatangan Walikota Tanjungpinang, yaitu untuk lokasi hutan Mangrov yang berada di Jalan Raja Haji Fisabilillah (RHF) Kilometer 8 Tanjungpinang depan kios buah. Dan permasalahan ini, juga sama dengan kejadian penimbunan lahan di Jalan Aisyah Sulaiman arah Dompak Tanjungpinang belum miliki izin, sehingga untuk aktivitas penimbunan lahan dihentikan sementara,” kata Bobby.
Maka itu kata Bobby, untuk menghentikan aktivitas penimbunan, itu bukan kewenangnya.
“Tapi kepada pemilik lahan sudah kami sampaikan sebelumnya. Kalau sudah keluar izin timbuhnya, baru bisa melakukan penimbunan. Dan hal ini berdasarkan perintah Wakil Walikota ” Tanjungpinang, maka untuk aktivitas penimbunan lokasi tersebut harus distop,” ucap Bobby.
Sementara Kabid Penegakan Penertiban Peraturan Perundang Undangan Daerah (PPUD), Nanang Herry mengatakan hari ini sudah melakukan penyetopan aktivitas penimbunan tanpa izin.
“Kami hanya diperintah atasan, untuk menstop aktivitas penimbunan lahan jalan RHF KM 8 Tanjungpinang, karena tidak memiliki izin timbun atas nama pemilik Antonius Junaidi,” kata Nanang.(AFRIZAL).
Komentar