Tanjungpinang, Tuah Kepri – Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Tanjungpinang, Yuswandi, akhirnya mengakui pemilik lahan yang menimbun di lokasi Jalan RHF KM 8 Tanjungpinang, tidak miliki izin timbun. Sehingga lahan tersebut distop petugas Satpol PP Tanjungpinang, Jumat (23/9) siang.
Karena sebelumnya Yuswandi mengatakan, izin timbun lahan tersebut sudah lengkap, yang dikantongi pemilik lahan bernama Antonius Junaidi.
Tapi akhirnya kepala BLH Tanjungpinang tersebut saat ditemui sejumlah media, diakuinya izin timbun belum ditandatangani oleh Walikota Tanjungpinang.
“Kalau untuk surat lainya sudah lengkap dan saya akui surat izin timbun belum ditandatangani oleh Walikota Tanjungpinang,” ucapnya kepada sejumlah media, Jumat (23/9) siang.
Tapi saat ditanya media, kenapa izin timbun belum keluar, tapi pemilik lahan sudah bisa menimbun.
Dengan sedikit bingung kepala BLH Tanjungpinang ini menjawab, “untuk prosedur suratnya sudah dilengkap dan bisa menimbun. Tapi secara aturannya, memang belum bisa ditimbun karena izin belum keluar,” kata Yuswandi.
Inilah keadaan Kota Tanjungpinang untuk pengurusan masalah izin timbun belum keluar, tapi sudah bisa dilakukan penimbunan. Dan disetiap intansi terkait tidak saling berkoordinasi satu sama lainnya.
Dan diduga untuk pengawasan Pemerintah Kota Tanjungpinang di instansi yang terkait, lemah dan pura-pura tidak tahu dan ini sudah terbukti.
Buktinya, setelah terbit berita di beberapa media, maka penimbunan lahan tanpa izin langsung dihentikan.
(AFRIZAL).
Komentar